Rumah Warga Situbondo Diserang Massa
Diduga Terlibat Pengerusakan Puluhan Rumah di Situbondo, 6 Anggota PSHT Akan Ditetapkan Tersangka
pelaku pengrusakan puluhan rumah di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji dan Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur
Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Untuk mengungkap pelaku pengrusakan puluhan rumah di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji dan Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pihak Kepolisian Resort Situbondo, telah memanggil puluhan orang saksi untuk dimintai keterangannya di Mapolres Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi mengatakan, pihak Polres terus maraton memeriksa saksi-saksi dan mengambil alat bukti petunjuk lain.
"Petugas teleh meminta keterangan sebanyak 38 orang," ujar Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi kepada sejumlah wartawan.
Dari 38 orang saksi itu, kata AKBP Sugandi menjelaskan, 17 orang merupakan saksi daripada korban dan 21 orang itu dari anggota PSHT.
"Dari 21 anggota PSHT, enam orang yang terduga sebagai pelaku dan kemungkinan nanti akan ditingkatkan menjadi tersangka," kata AKBP Sugandi.
Enam orang yang akan ditetapkan tersangka itu, kata AKBP Sugandi, mereka semua terlibat aksi pengerusakan dan pelemparan batu pada Senin dini hari.
• Ditambah Lima Daerah, Berikut 14 Paslon yang Diusung PDI Perjuangan di Pilkada Jatim 2020
• Bupati Situbondo Minta Pelaku Perusakan Puluhan Rumah Warga Diusut Sampai Tuntas
• BREAKING NEWS: Lima Paslon Pilkada Jatim 2020 Terima Rekomendasi PDI Perjuangan, Berikut Daftarnya
"Makanya hari ini enam orang akan ditetapkan tersangka," tegasnya kepada TribunJatim.com.
Selain itu, lanjut AKBP Sugandi, pihaknya masih akan memeriksa saksi lain, karena diduga ada yang menggerakkan massa sebagai pemicu terjadinya konflik.
"Hari ini kita gelarkan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Sugandi kepada TribunJatim.com.
Dari 21 orang warga PSHT yang diperiksa dan dijadikan tersangka, itu semua merupakan warga Situbondo.
"Hasil pemeriksaan kami juga ada warga dari luar Kabupaten Situbondo, yaity Bondowoso dan Jember yang ikut bergabung penyerangan di Desa Kayuputih dan Desa Tribungan didini hari pada pukul 02. 30 WIB," katanya.
Para tersangka, kata AKBP Sugandi, mereka akan dijerat dengan pasal 170 dan pasal 160 serta pasal lain.
"Kita akan melakukan penahanan terhadap mereka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan massa yang diduga dari sekelompok persatuan silat, melakukan aksi pengrusakan sejumlah rumah warga di dua desa di Situbondo, Senin (10/08/2020) dini hari.
Rumah warga dua desa yang menjadi sasaran aksi massa itu, yakni rumah warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji dan warga Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran.