Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jambret Asal Sampang Madura ini Diringkus Saat Ambil Tilang Motor di Polsek Wonokromo

Pemuda Sampang, Madura yang tinggal di Bratang Perintis VI ditangkap saat mengambil motornya yang tengah ditilang oleh unit lantas Polsek Wonokromo

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Tersangka dan Dus Barang Bukti Handpone milik Korban. 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sempat jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) seusai beraksi menjambret handphone milik CA, anak 14 tahun di Jalan Perintis VI Surabaya pada Juli lalu, Imam Hanafi akhirnya tertangkap.

Pemuda (20) asal Sampang, Madura yang tinggal di Bratang Perintis VI itu ditangkap saat mengambil motornya yang tengah ditilang oleh unit lantas Polsek Wonokromo.

Tanpa susah payah, polisi langsung meringkusnya dan ia pun mengakui perbuatannya.

"Setelah dilaporkan saat kejadian,kami berupaya lakukan penyelidikan. Namun tersangka ini tidak ada dirumahnya dan kabur ke Madura. Motor tersangka itu sebelumnya sempat ditilang oleh unit lantas," kata Kanit Reskrim Polsek Wonokromo,Ipda Arie Pranoto kepada TribunJatim.com, Selasa (18/8/2020).

Kejadian penjambretan itu berawal ketika korban yang sedang berkunjung dirumah temannya, tak sadar jika pelaku ini selalu memantau dari jarak jauh.

VIRAL Gerombolan Cewek Injak Kain Merah Putih Demi TikTok, Panen Hujatan, Lihat Ending, Maha Benar

Satreskrim Polres Ponorogo Dalami Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Tiri, Video Tersebar di Medsos

Renovasi Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya Dikebut, Pemkot Mulai Pasang Single Seat

ketika korban sedang memainkan HPnya , sesaat kemudian HP milik korban langsung diambil secara paksa oleh pelaku dengan cara menarik dan merebut HP milik korban dengan menggunakan sarana sepeda motor.

"Korban sempat bermain handphone di teras rumah temannya yang juga tetangga tersangka. Jadi dari situlah kami mengidentifikasi tersangka,"tambahnya.

Handphoen tersebut diakui tersangka sudah dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pengakuannya dijual kepada seseorang yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Uangnya buat kebutuhan sehari-hari karena tersangka ini menganggur," tandas Ipda Arie Pranoto kepada TribunJatim.com. (Firman/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved