Diduga Buka Jasa 'Mantap-mantap', Mami di Rumah Karaoke Surabaya Ini Pasrah Ditangkap Polisi

Mami Sanny ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim. Tersangka penyedia jada mantap-mantap tanpa keuntungan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Mami Christiani alias Sanny tak berkutik setelah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (13/8/2020) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sediakan layanan "mantap-mantap" Mami Christiani alias Sanny tak berkutik setelah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim. 

Dia ditangkap saat berada di Arjuno pub & karaoke pada Kamis, (13/8/2020) kemarin.

Dugaan sementara, tersangka Sanny menyediakan layanan tersebut dengan menawarkan LC berinisial IS kepada NH. 

Nekat Cium Jenazah Covid-19, Pria di Malang Jadi Tersangka, Lihat Nasibnya Sekarang

Jangan Lewat Lamongan Kalau Tak Pakai Masker! Lihat Nasib Pelajar Ini, Dihukum Tegas TNI-Polri

"Dari pemeriksaan sementara yang kami sita ada uang senilai Rp 4 juta dan Rp 2 juta. Dan ini masih penyidikan tentunya variatif ya. Sejauh ini proses pengungkapan pengakuan tersangka tidak mendapatkan keuntungan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, (19/8/2020). 

Saat ditanya apakah ada sindikasi dari layanan Mami Sanny, Trunoyudo mengaku pihaknya masih akan mendalami hal tersebut. 

Keluarga Syok Jenazah Gadis ABG yang Dimandikan Hidup Lagi, Akhir Pilu 1 Jam Kemudian, Sakit Terkuak

Sentuhan Konsep Drift Pada Honda Brio Jadi Jawara Modifikasi Digital Honda Brio

Sebelum dirilis di Mapolda Jatim, tersangka terlebih dahulu menjalani protokol kesehatan, salah satunya melakoni rapid test. 

"Selama pandemi kita seharusnya menjaga protokol kesehatan. Dalam hal ini kami akan selalu melakukan rapid terhadap tersangka," tandas Trunoyudo. 

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved