Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Koreksi Jenis Kelamin, Mahmud Anggota DPRD Gresik Dipenjara 1 Tahun Terkait Penipuan Jual Beli Tanah

Koreksi petikan putusan terdakwa, anggota DPRD Gresik Fraksi NasDem ditahan selama 1 tahun penjara terkait kasus penipuan jual beli tanah.

Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
SURYA/MOCH SUGIYONO
Terdakwa Mahmud, anggota DPRD Gresik dari Partai NasDem dibawa ke tahanan dengan dikawal ketat aparat kepolisian. Terdakwa Mahmud dihukum 2 tahun penjara, Kamis (15/8/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Petikan putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa M Mahmud anggota DPRD Gresik Fraksi NasDem kembali turun.

Putusan kasasi tersebut, terdakwa ditahan selama 1 tahun penjara.

Sebelumnya, surat pertama sudah turun, tapi keliru jenis kelamin perempuan, Rabu (19/8/2020).

VIRAL Kisah Pria Datangi Nikahan Sohib Cewek, Rasa Bak Ditinggal Mantan, Terjebak Cinta Friendzone

BREAKING NEWS - 2 Warga Lapas Kelas I Surabaya Positif Covid-19, Dirujuk Berkala ke RSUD Sidoarjo

Humas Pengadilan Negeri Gresik, Herdiyanto Sutantyo, mengatakan, surat koreksi petikan putusan terdakwa Mahmud sudah keluar dan sudah diterima Pengadilan Negeri Gresik.

Dalam putusan Kasasi MA No.138K/PID/2020 menyatakan, mengabulkan kasasi dari penuntut umum. Meghukum terdakwa Mahmud dengan hukuman penjara selama 1 tahun. 

"Koreksi petikan putusan terdakwa Mahmud sudah kita terima. Pekan depan kita relas ke terdakwa dan Kejaksaan Negeri Gresik," kata Herdiyanto.

Diketahui, terdakwa Mahmud, anggota Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Gresik dijerat kasus penipuan jual beli tanah dengan PT Bangun Sarana Baja (BSB) dengan kerugian mencapai Rp 15,3 Miliar pada 2014.

Penulis: Sugiyono

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved