Pilkada Malang
Merasa Kantongi Dukungan Valid, Tim Hukum Malang Jejeg Laporkan Anggota Bawaslu ke Polisi
Tim hukum Malang Jejeg, Agustian A Siagian menerangkan, ujaran George Da Silva di salah satu media dinilai tidak valid.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim Hukum Malang Jejeg melaporkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva ke Polres Malang pada Selasa (18/8/2020).
George Da Silva dilaporkan ke Polres Malang karena tuduhan ujaran kebencian. Sehingga dirasa merugikan pasangan calon independen Heri Cahyono dan Gunadi Handoko.
Tim hukum Malang Jejeg, Agustian A Siagian menerangkan, ujaran George di salah satu media dinilai tidak valid.
"Jadi statement George di salah satu media pada 23 Juli 2020 jam 15:41 WIB menerangkan, dari 72 ribu KTP dukungan calon perseorangan,16 ribu di antaranya gugur karena tidak merasa memberikan dukungan," ujar Agustian A Siagian saat ditemui di rumah Sam Anto Baret, Sukun, Kota Malang.
Menurut tim hukum Malang Jejeg, ujaran tersebut tidak sesuai fakta yang terjadi.
"Itu tidak benar. Faktanya hasil rapat pleno, kami mengantongi 72 ribu lebih dukungan," ungkap Agustian A Siagian.
Dia menegaskan, pernyataan yang ia sampaikan tersebut didasarkan bukti yang valid.
• Soal Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah, Bupati Malang Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
• Sam HC Tak Mau Ambil Pusing Jika Gagal di Pilkada Kabupaten Malang 2020: Saya Mau Keliling Dunia
"Faktanya hasil rapat pleno, ada 72.603 dukungan ( Sam HC-Gunadi ) dinyatakan sah oleh KPU. Ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini," ujar Agustian A Siagian.
Agustian A Siagian menyebut, ujaran George yang dimuat di salah satu media online itu telah merugikan Malang Jejeg.
"Terkesan secara tidak langsung menyudutkan Malang Jejeg. Munculnya ujaran kebencian," terang Agustian A Siagian.
Dia menjelaskan, bukti yang ia kantongi pada masalah ini menyangkut Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 310 KUHP.
"Kalau ada bukti yang dinyatakan kurang, kami siap melengkapi," jelas Agustian A Siagian.
• Lokasi Pria Malang Hanyut Terbawa Arus Sungai Dikenal Angker, Warga Sekitar Tak Berani Mendekat
• Dapat Penghargaan dari Kementerian Pertanian, Bupati Malang Sanusi Pamer Produksi Buah
Kata Agustian A Siagian, George harusnya tidak melakukan pembiaran atas ujaran yang disampaikan.
Malang Jejeg
Bawaslu Kabupaten Malang
George Da Silva
Heri Cahyono
Gunadi Handoko
Agustian A Siagian
Anis Suhartini
TribunJatim.com
Penjelasan KPU Kabupaten Malang Tanggapi Protes Malang Jejeg dan Ladub |
![]() |
---|
Hitung Cepat Pilkada Malang 2020 Internal Ladub, Klaim Unggul 44.09 Persen Suara: Sesuai Prediksi |
![]() |
---|
Suasana TPS 14 Desa Tunjungtirto Singosari Malang, Tempat Didik Gatot Subroto Akan Mencoblos |
![]() |
---|
Jelang Pilkada di Tengah Pandemi, 30 Personel Polres Malang yang Bakal Bertugas di TPS Dites Swab |
![]() |
---|
Tak Pusingkan Hasil Survey, Ladub Tetap Optimis Menang |
![]() |
---|