Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Pria Cium Jenazah Positif Covid-19 Jadi Tersangka, Tunggu Hasil Swab Test di Mapolresta Malang Kota

AS warga Kecamatan Kedungkandang pencium jenazah positif virus Corona ditetapkan sebagai tersangka. Tunggu hasilswab test di Mapolresta Malang Kota.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menaikkan status AS (53), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dari yang sebelumnya menjadi saksi menjadi tersangka.

Pasalnya pria tersebut telah melakukan aksi nekat mencium jenazah positif virus Corona ( Covid-19 ).

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (18/8/2020) siang, tim gabungan dari TNI Polisi satu kompi menjemput paksa AS di kediamannya lantaran aksi nekatnya itu.

AS kemudian dibawa langsung menuju ke Mapolresta Malang Kota.

Putri Cantik Nil Maizar Positif Covid-19, Nasib Latihan Perdana Tim Persela Dipertanyakan

Antisipasi Libur Tahun Baru Islam dan Cuti Bersama, 24 Perjalanan KA Reguler Kembali Beroperasi

AS diketahui merupakan pria yang tampil di video viral yang beredar di media sosial Whatsapp dan Facebook.

Dimana dalam video yang diambil Sabtu (8/8/2020) di sebuah rumah sakit rujukan di wilayah Kota Malang, AS mencium jenazah Covid-19.

Dimana bersama dengan beberapa orang lainnya, mereka sempat akan membawa paksa jenasah tersebut.

Ramalan Zodiak Kamis, 20 Agustus 2020: Taurus Dikecewakan Orang Kepercayaan, Libra Hari yang Sibuk

VIRAL 3 Pasangan Menikah Bareng saat Pandemi, Hemat, Lihat Momen di Pelaminan, Kisah Asli Terkuak

Namun aksinya dapat dicegah oleh petugas keamanan serta tim medis yang berjaga di rumah sakit.

Sehingga jenazah dapat dimakamkan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Diketahui bahwa jenazah yang akan diambil paksa itu berinisial BB (58). Dan hasil swab tesnya menunjukkan bahwa jenasah terkonfirmasi positif Covid-19.

"Yang bersangkutan telah kami tetapkan tadi malam sebagai tersangka. Kami kenakan pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena disana (di lokasi kejadian), dia menghalangi halangi kaitan dengan petugas karantina kesehatan," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunJatim.com, Rabu (19/8/2020).

Mantan Kapolres Batu ini menuturkan pihaknnya telah memiliki alat bukti yang cukup. Sehingga pihaknya menaikkan status AS yang semula saksi menjadi tersangka.

"Kemarin malam, ternyata kami telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Sehingga kami dapat menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan," tambahnya.

Namun ia menjelaskan pria tersebut tidak dilakukan penahanan sama sekali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved