Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Kediri

Razia Disiplin Bermasker, Petugas Temukan Bekas Botol Miras di Warung Bantaran Sungai Brantas

Razia protokol kesehatan di warung dermaga bantaran Sungai Brantas. Gabungan Polsek Mojoroto bersama Satpol-PP Kota Kediri temukan botol bekas miras.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Hefty Suud
Freepik
ILUSTRASI virus Corona. 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Operasi Gabungan Polsek Mojoroto bersama Satpol-PP Kota Kediri melakukan razia penerapan protokol kesehatan di warung kawasan dermaga bantaran Sungai Brantas.

Dalam operasi tersebut ditemukan juga bekas botol miras.

Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri, Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, botol bekas miras yang diamankan 6 botol isi 600 ml dan satu botol isi 1,5 liter.

Sinopsis Saraswatichandra Episode 79 Rabu, 19 Agustus 2020, Serial India Tayang di ANTV

Pria Cium Jenazah Positif Covid-19 Jadi Tersangka, Tunggu Hasil Swab Test di Mapolresta Malang Kota

"Botol bekas miras yang diamankan merek Arjo," jelasnya, Rabu (19/8/2020).

Tindak lanjut dari penemuan botol bekas miras, petugas mengamankan satu KTP milik pengelola dan penanggung jawab warung juga diminta datang ke Kantor Satpol-PP.

Selanjutnya untuk pengujung dan peminum miras disuruh pulang ke rumah masing-masing serta meninggalkan lokasi warung dermaga.

Antisipasi Libur Tahun Baru Islam dan Cuti Bersama, 24 Perjalanan KA Reguler Kembali Beroperasi

Minta Antar Suami Buang Air Kecil Seusai Pengajian, Wanita Situbondo Ini Ditemukan Tewas di Sawah

Nur Khamid juga menegaskan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Paguyuban warung Bantaran Sungai Brantas, jika menemui pengunjung yang mengonsumsi miras di warung, sesuai ketentuan bakal ditutup selama 2 hari.

Selain mengamankan barang bukti botol miras, petugas juga membubaran sejumlah kafe yang masih beroperasi dan menerima pengunjung hingga tengah malam dan dini hari.

Sejumlah kafe yang dibubarkan petugas di antaranya kafe di Jl Penanggungan dan Jl Dewi Sartika. Pengunjung kafe diminta pulang dan pengelola diminta menutup.

Pengelola kafe juga dihimbau untuk tetap mematuhi Perwali No16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan dalam Rangka Percepatan Penanganan virus Corona ( Covid-19 ).

Selain itu menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Didik Mashudi

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved