Pilkada Jawa Timur
ASN dan DPR yang Maju Pilkada Harus Serahkan Tiga Dokumen Pengunduran Diri Bulan September
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyebut ada sejumlah syarat calon yang harus dipenuhi ASN dan anggota DPR yang maju dalam Pilkada
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
Kedua, kehadiran pengurus partai politik di daerah. Apabila tidak bisa hadir, harus disertakan surat keterangan.
Ketiga, potensi keterpenuhan syarat calon dari pengadilan, dinas dukcapil, pengadilan, atau instansi lain apabila dibutuhkan.
"KPU Kabupaten/Kota harus memahami berbagai syarat tersebut dari yang sifatnya general hingga yang sifatnya teknis," katanya.
"Terutama dalam pemahaman dokumen calon. Hal ini sekaligus bisa mengantisipasi potensi masalahnya," pungkasnya. (bob/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/komisioner-kpu-jawa-timur-m-arbayanto_20180724_182244.jpg)