Pilkada Jawa Timur

ASN dan DPR yang Maju Pilkada Harus Serahkan Tiga Dokumen Pengunduran Diri Bulan September

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyebut ada sejumlah syarat calon yang harus dipenuhi ASN dan anggota DPR yang maju dalam Pilkada

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIQ
Komisioner KPU Jawa Timur, M Arbayanto, Selasa (24/7/2018). 

Kedua, kehadiran pengurus partai politik di daerah. Apabila tidak bisa hadir, harus disertakan surat keterangan.

Ketiga, potensi keterpenuhan syarat calon dari pengadilan, dinas dukcapil, pengadilan, atau instansi lain apabila dibutuhkan.

"KPU Kabupaten/Kota harus memahami berbagai syarat tersebut dari yang sifatnya general hingga yang sifatnya teknis," katanya.

"Terutama dalam pemahaman dokumen calon. Hal ini sekaligus bisa mengantisipasi potensi masalahnya," pungkasnya. (bob/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved