Ayah di Bondowoso Tega Cabuli Anak Kandung, Kelabui Korban dengan Cara Ada Roh Jahat yang Menempel
Tersangka pemerkosa anak kandungnya sendiri warga Bondowoso diringkus polisi setelah dua tahun melarikan diri.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Pelarian AS (51) warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso yang perkosa anak kandungnya sendiri telah berakhir setelah anggota Satreskrim Polres Bondowoso meringkusnya.
AS ditangkap anggota Satreskrim di persembunyiannya di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Bondosowo.
AS merupakan tersangka pemerkosa anak kandungnya sendiri pada pada 13 Agustus 2018 silam.
Seusai memperkosa anaknya, AS melarikan diri dan menjadi buronan polisi selama 2 tahun.
• 21 Karyawan Lumbung Pangan Jatim Positif Covid-19, Pemkot Surabaya Bakal Turut Lakukan Tracing
• Isi Perjanjian Keluarga Aurel Baru Terkuak, Atta Terjegal Mau Nikahi Anak Anang? Ashanty Pasrah
"Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu. Dia cukup licin karena sempat kabur ketika kami hendak menangkap," Kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Rabu (19/8).
Erick menceritakan, perbuatan bejat pelaku barawal dari anaknya yang meminta dikerokin karena badannya kurang fit.
Namun, dipikiran AS terbesit untuk mengelabuhi anaknya.
AS berkata pada sang buah hati, bila ada roh jahat yang menempel ditubuhnya. Kemudian tersangka meminta anaknya untuk berbaring di atas kasur dan memejamkan mata.
AS pun membacakan doa-doa agar roh jahat menghilang dari tubuhnya.
Tetapi yang terjadi, anak AS justru mengeluh pusing lantas tak sadarkan diri. AS langsung melancarkan perbuatan pemerkosaan kepada anaknya.
• Minta Antar Suami Buang Air Kecil Seusai Pengajian, Wanita Situbondo Ini Ditemukan Tewas di Sawah
"Saat sang anak terbangun, pelaku sudah mencabuli anak kandungnya itu," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung menambahkan, setelah kejadian itu korban curhat kepada ibunya. Bak tersambar petir di siang bolong, Ibunya tak percaya akan kelakuan biadab sang suami yang tega memperkosa anaknya.
Mengetahui hal itu, sang istri tersangkal langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Bondowoso. Namun sayangnya, pelaku mengetahui telah dilaporkan dan langsung mengambil langkah seribu.
"Pelaku hampir 2 tahun jadi DPO. sekarang kami menangkapnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT subs pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara. (SURYA/Danendra Kusuma)
Editor: Pipin Tri Anjani
• Mobil Plat Merah Tabrak Pengendara Motor Wanita di Mojokerto, Korban Tewas di Rumah Sakit
• VIRAL Kisah Pria Datangi Nikahan Sohib Cewek, Rasa Bak Ditinggal Mantan, Terjebak Cinta Friendzone