Pengangguran Asal Mojokerto Nekat Curi Ponsel Pasien RSUD Kertosono, Ngaku karena Terlilit Utang
M Ainus Shofa (28) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diamankan Polsek Kertosono.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - M Ainus Shofa (28) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diamankan Polsek Kertosono.
Sebabnya, pria pengangguran ditangkap warga, jadi tersangka aksi pencurian handphone milik pasien di sebuah ruang rawat inap RSUD Kertosono.
Kapolsek Kertosono Polres Nganjuk, Kompol Djamin menjelaskan, kasus pencurian handphone tersebut pertama kali diketahui oleh salah satu penenunggu pasien RSUD Kertosono.
Tiba-tiba sekira pukul 02.00 WIB dini hari, penunggu pasien tersebut melihat seseorang dengan memakai jaket masuk ke salah satu ruang perawatan pasien rawat inap.
• Pertunjukan Seni di Alun-alun Surabaya Stop Sementara, Warga Kecele: Air Mancur Berkabut Hiburan
Sebentar kemudian, pria berjaket itu keluar dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Penunggu pasien tersebut kemudian mendatangi ruang perawatan yang dimasuki seseorang tersebut dan membangunkan salah satu pasien yang dirawat di ruang tersebut," kata Djamin didampingi Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Jumat (21/8/2020).
Selanjutnya, dikatakan Djamin, penunggu pasien tersebut bertanya pada pasien di ruangan "apakah ada barang yang hilang?"
Setelah diperiksa, ternyata handphone pasien ada yang hilang.
Dan saat itu juga, penunggu pasien dan pasien yang kehilangan handphone mengejar orang tidak dikenal yang masuk ke ruangan perawatan.
"Sempat terjadi cekcok antara orang tidak dikenal yang masuk ke ruangan perawatan dengan penunggu dan pasien itu yang berhasil mengejarnya," ujar Djamin.
Cekcok mulut tersebut, ungkap Djamin, membuat sejumlah petugas keamanan RSUD Kertosono berdatangan.
Dan merekapun langsung melakukan pengamanan dan meminta keterangan kepada laki-laki yang akhirnya diketahui bernama M Ainus Shofa.
Dari keterangannya, M Ainus mengakui perbuatanya telah mencuri handphone milik pasien di salah ruang perawatan RSUD Kertosono.
Bahkan, aksi pencurian handphone yang umumnya milik pasien sudah dilakukanya hingga lima kali.
"Tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit hutang yang belum bisa dilunasinya," ucap Djamin.
Atas perbuatanya tersebut, imbuh Djamin, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
"Saat ini tersangka dalam pengamanan di Mapolsek Kertosono untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Djamin.