Pria Dukuh Setro Surabaya ini Kosumsi dan Edarkan Sabu-sabu, Kini Nginap di Penjara
Ketagihan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Mustakim (49) warga Dukuh Setro Surabaya ini meringkuk ditahanan Mapolrestabes Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketagihan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Mustakim (49) warga Dukuh Setro Surabaya ini meringkuk ditahanan Polrestabes Surabaya.
Tak hanya mengkonsumsi, Mustakim juga juga dikenal sebagai pengedar sabu-sabu terutama dikalangannya dan temannya sendiri.
"Tersangka kami tangkap, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yakni NR," kata Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto, Senin (24/8/2020).
Dari tangan Mustakim, polisi menyita satu poket sabu-sabu seberat 0,41 gram dan sebuah handpone nokia sebagai alat komunikasi transaksi sabu-sabu.
• Ortu Lesty Kejora Tak Restui Rizky Billar? Denny Darko Sebut Tak Yakin: Memerankan yang Kalian Lihat
• Bupati Sidoarjo Non-Aktif Saiful Ilah Dapat Kabar Kematian Cak Nur dari Polisi
• Tak Terima Putrinya Sebulan Diculik, Sang Ibu Berencana Pisahkan dari Duda Beranak Tiga: Biar Lupa
Kepada polisi, ia mengaku mendapat sabu itu dari Nurul Siswanto yang lebih dulu ditangkap untuk dijual kembali.
"Saya dapat dari Nurul. Itu saya belinya per setengah gram, saya pecah lagi jadi beberapa poket kecil lalu saya jual 200an. Untung pakai sama uang lumayan pak," akunya kepada Tribunjatim.com.
Kini, Mustakim menyusul rekannya di balik jeruji besi tahanan.
Ia dijerat pasal 112, 114 KUHP, Uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.( Firman/Tribunjatim.com)