Virus Corona di Ponorogo
Rancang Perbup Tanggulangi Covid-19, Wabup Ponorogo: Ada Denda Uang
Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo untuk menindaklanjuti Inpres nomor 6 tahun 2020.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo untuk menindaklanjuti Inpres nomor 6 tahun 2020.
Draft rancangan Perbup tersebut saat ini sudah dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi.
"Pekan lalu sudah kirim, kita terus koordinasi dan menunggu. Dalam Minggu ini sudah selesai insyaallah," kata Wabup Ponorogo, Soedjarno, Senin (24/8/2020).
Perbup tersebut jelas Soedjarno sebagai dasar hukum bagi petugas baik TNI maupun Polri untuk menindak masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan.
• 300 Personil TNI Polri dan Satpol PP Ponorogo Patroli Protokol Kesehatan: Implementasi Inpres No 6
• Cerita Kelam I Gede Swadiaya Hingga Dapat Hidayah, Berawal dari Kecelakaan, Trenyuh Dengar Adzan
• 10 Rektor UIN Curhat ke DPD RI, Sulit Buka Prodi Umum dan Terapan: Padahal Lebih Dibutuhkan
"Ada sanksi mulai teguran tertulis dan lisan, ada sanksi kerja sosial dan administratif. Termasuk denda uang, untuk nominalnya masih menunggu," lanjutnya.
Untuk sanksi administrasi, akan ada pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha dalam waktu tertentu.
"Detailnya nanti ya. Perbup ini dirancang demi mendorong kesadaran masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan," kata Soedjarno.