Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Kediri Wajib Patuhi Protokol Kesehatan, Bakal Kena Sanksi Ini Jika Nekat Melanggar

Patroli gabungan pencegahan penularan Covid-19 selain melakukan sosialisasi protokol kesehatan mulai memberikan sanksi sosial

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
(Surya/Didik Mashudi)
Petugas patroli Satpol PP Kota Kediri membagikan masker kepada masyarakat yang masih belum memakai masker, Senin (24/9/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Patroli gabungan pencegahan penularan Covid-19 selain melakukan sosialisasi protokol kesehatan mulai memberikan sanksi sosial bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum, Senin (24/8/2020).

Seperti dilakukan petugas sewaktu melakukan patroli gabungan di Pasar Loak Jalan Padang Padi dan Pasar Grosir di Jalan Super Semar, Kota Kediri.

Patroli gabungan ini melibatkan personel Satpol PP bersama Polri dan TNI.

Di antara pedagang ternyata masih dijumpai ada yang masih belum memakai masker.

Petugas selanjutnya memberikan teguran untuk memakai masker.

Bagi yang belum memiliki masker, petugas juga memberikan masker gratis untuk dipakai.

Sanksi Warga Tulungagung yang Ketahuan Tak Pakai Masker, Menghafal Pancasila sampai Kerja Sosial

Namun sebelumnya mendapatkan sanksi sosial seperti push up atau menghafal Pancasila.

Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, upaya pembinaan diharapkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

"Sanksi sosial membaca Pancasila dan push up," jelasnya kepada Tribunjatim.com.

Patroli gabungan ini merupakan tindak lanjut dari Gerakan Jatim Bermasker dan Instruksi Presiden No 6 /2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kegiatan patroli intensif ini bakal berlangsung selama sebulan penuh dengan sasaran penegakan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.(dim/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved