Berita Terpopuler
BERITA TERPOPULER JATIM: Bongkar 'Jimat' Pengusaha Sukses Pamekasan hingga Gedung Siola Ditutup Lagi
Beragam berita menarik yang terjadi di wilayah Jawa Timur terangkum dalam berita terpopuler Jatim hari ini. Dimulai kabar bos pabrik hand sanitizer
TRIBUNJATIM.COM - Beragam berita menarik yang terjadi di wilayah Jawa Timur terangkum dalam berita terpopuler Jatim hari ini, Selasa 25 Agustus 2020.
Pada berita terpopuler Jatim hari ini dibuka dengan bos pabrik hand sanitizer dituntut lantaran tidak mengantongi izin edar.
Selanjutnya, bongkar jimat Ali Zaenal pengusaha sukses di Pamekasan.
• Akhirnya Calon Mantu Idaman Umi Kalsum Bocor, Sosok Jauh Bukan Artis, Ayu Ting Ting Siap Dipinang?
Terakhir, Mal Pelayanan Publik Siola kembali ditutup karena ada pegawai terpapar Corona atau Covid-19.
Ingin tahu berita selengkapnya, berikut berita terpopuler Jatim hari ini, Selasa 25 Agustus 2020 yang dirangkum TribunJatim.com untuk Anda:
1. Bos Hand Sanitizer Surabaya Dituntut Penjara 9 Bulan, Bahayakan Konsumen: Tak Punya Izin Edar

Jaksa Penuntun Umum (JPU), Suwarti menuntut terdakwa Bambang Sutikno dengan hukuman penjara sembilan bulan.
Bos CV Medistra Sarana Sukses (MSS) itu dianggap terbukti melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Bambang juga terjerat Pasal 62 ayat 1 UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pasalnya, perbuatan terdakwa memproduksi hand sanitizer tanpa izin edar dianggap membahayakan konsumen.
Hand sanitizer tersebut dibuat di pabriknya sendiri di Jalan Medayu Selatan, Surabaya.
• Hilang Misterius di Hutan Bambu, Ehsan Bikin Syok Tepuk Punggung Tetangga, Minta 1 Permintaan Aneh
“Menuntut supaya hakim memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata JPU Suwarti saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (24/8/2020).
Bambang yang tidak didampingi pengacara dalam pembelaannya mengakui bahwa dirinya sudah memproduksi dan menjual hand sanitizer tanpa izin edar.
Perusahaannya sebenarnya sudah mengurus izin ke Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan Surabaya dan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).