Bos Hand Sanitizer Surabaya Dituntut Penjara 9 Bulan, Bahayakan Konsumen: Tak Punya Izin Edar
Bos produsen hand sanitizer tanpa izin edar di Surabaya dituntut hukuman penjara sembilan bulan. Dianggap membahayakan konsumen, terjerat dua pasal.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntun Umum (JPU), Suwarti menuntut terdakwa Bambang Sutikno dengan hukuman penjara sembilan bulan.
Bos CV Medistra Sarana Sukses (MSS) itu dianggap terbukti melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Bambang juga terjerat Pasal 62 ayat 1 UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pasalnya, perbuatan terdakwa memproduksi hand sanitizer tanpa izin edar dianggap membahayakan konsumen.
• Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Nganjuk Jadi 3 Minggu, Gubernur Khofifah: Wajib Triple Pengamanan
• Dukung Pembelajaran Jarak Jauh di Tengah Pandemi, Telkomsel Hadirkan Paket Kuota Belajar 10 GB Rp 10
Hand sanitizer tersebut dibuat di pabriknya sendiri di Jalan Medayu Selatan, Surabaya.
“Menuntut supaya hakim memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata JPU Suwarti saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (24/8/2020).
Bambang yang tidak didampingi pengacara dalam pembelaannya mengakui bahwa dirinya sudah memproduksi dan menjual hand sanitizer tanpa izin edar.
• Bantu Pulihkan Ekonomi UMKM, Pemkab Kediri Promosikan Produk Olahan Ikan Lewat Program Griya Ulam-Q
• Edarkan Sabu-sabu, Pria Surabaya Dicokok Polisi, Terungkap Sumber Suplai Barang Haramnya
Perusahaannya sebenarnya sudah mengurus izin ke Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan Surabaya dan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun, izin belum kunjung keluar dan dia sudah mengedarkannya.
"Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya," ujar Bambang.
Pabriknya sebelumnya digerebek polisi dari Satreskoba Polrestabes Surabaya. Polisi menemukan bahan-bahan dan peralatan untuk membuat hand sanitizer.
Diantaraya, satu dus berisi 37 botol antiseptik gel atau hand sanitizer ukuran 500 mililiter, alkohol 70 persen, chlorib, alat tuang bahan kimia dan banyak barang bukti lain.
Pembuatannya, terdakwa mencampur semua bahan menjadi satu ke dalam gelas. Selanjutnya, diaduk dengan komposisi dan takaran hingga menjadi satu cairan lalu dimasukkan ke dalam botol untuk diedarkan. Terdakwa juga melabeli sendiri botol hand sanitizer siap edar.
"Label pesan dari percetakan di Pucang Anom. Dipasang sendiri dengan dicantumkan masa kadaluarsa satu tahun," kata jaksa Suwarti.
Perusahaan terdakwa sebenarnya sudah berizin. Izin usahanya untuk perdagangan dengan komoditas bahan kimia yang tidak dilarang, obat hewan, pestisida, alat kesehatan, alat kedokteran, alat laboratorium, alat kesehatan hewan dan alat peternakan.
Hanya saja, untuk memproduksi hand sanitizer, terdakwa belum mengantongi izin edar.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud