Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria di Malang Nekat Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, Aksinya Terbongkar Polisi, Lihat Endingnya

Kirim paket ganja melalui sebuah ekspedisi barang, pria asal Kota Malang dibekuk Polsek Sukun.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
THINKSTOCK via Kompas.com
Ilustrasi ganja 

"Jadi pemesan narkoba akan menghubungi Z, kemudian Z menelepon tersangka BW. Tersangka BW kemudian memberitahu tersangka AAP. Tersangka AAP kemudian mengirimkan ganja kepada pemesan melalui ekspedisi pengiriman barang," ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara. Saat ini pelaku Z telah kami tetapkan menjadi DPO, dan kami kembangkan terus kasus ini," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved