Ribuan Warga di Tuban Kena Sanksi Gegara Tak Pakai Masker, Satpol PP: Sita Ponsel Hingga Sapu Jalan
Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, selama penerapan perbup sudah ada sekitar 1800 orang yang ditindak karena tidak menggunakan masker.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pemkab Tuban terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau covid-19.
Penegakan Perbup nomor 34 2020 Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020, tentang Kewajiban Penggunaan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terus digalakkan.
Kasatpol PP Tuban Heri Muharwanto mengatakan, selama penerapan perbup sudah ada sekitar 1800 orang yang ditindak karena tak pakai masker.
• Siswa-siswi di Tuban Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, Seusai Dua Pekan akan Dievaluasi
• Ada Aplikasi Baca Tulib, Perpustakaan Tuban Bisa Jadi Sarana Rekreasi
• Ikatan Tali Putus, Gerobak Jatuh dari Mobil Bak dan Hantam Pengendara Motor di Tuban hingga Tewas
Mereka kemudian dilakukan pendataan, hingga dikenakan sanksi.
Adapun sanksi yang diberikan mulai menyita ponsel maupun identitas lainnya. Sedangkan untuk sanksi sosial yaitu nyapu di jalanan.
"Sanksi ini efektif, bisa membuat jera. Terbukti yang pernah melanggar tidak tercatat lagi," ujar Heri kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
Bahkan dijelaskannya, untuk sanksi penyitaan hand phone maupun identitas diri juga dipersulit mekanisme pengambilannya.
Barang disita selama lima hari dan untuk mengambilnya harus melalui kelurahan hingga kecamatan terlebih dulu.
Setelah tahapan itu dilalui, baru hand phone maupun barang lainnya yang disita boleh diambil.
"Kita perketat sedemikian, agar mereka tidak mengulangi lagi dan itu terbukti efektif," pungkasnya.
Hingga Senin (24/8/2020), data sebaran corona di Tuban terkonfirmasi 315 kasus.