Pengembang Perumahan di Gresik Serahkan Fasum-Fasos ke Pemkab, Wabup Qosim: Kami Menyambut Baik
Perasaan ratusan warga yang bermukim di sebuah perumahan di Driyorejo, Gresik akhirnya lega.
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Perasaan ratusan warga yang bermukim di sebuah perumahan di Driyorejo, Gresik akhirnya lega.
Sebab sebelumnya telah terjadi permasalahan antara warga dan pihak pengembang berkaitan dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di wilayah perumahan tersebut hingga mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Gresik
Permasalahan bermula saat warga setempat merasa bahwa pihak pengembang tidak pernah melakukan pemeliharaan dan pengembangan terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang ada.
Warga setempat mengungkapkan, pihaknya pernah mempertanyakan sikap pengembang yang dirasa acuh tersebut dengan mendatangi kantor dan menemui pihak terkait.
• Baznas Gresik Terima Penghargaan Terbaik Dari Kemenag Jatim, Wabup Qosim: Zakat Sudah Membudaya
Namun upaya warga tersebut tidak dihiraukan oleh pihak pengembang.
"Sebab berkaitan dengan pemeliharaan harusnya menjadi kewajiban pihak pengembang. Namun pihak pengembang sepertinya mengabaikan hal itu," ujar salah seorang warga setempat.
Bahkan sempat beredar rumor warga perumahan berencana melakukan aksi unjuk rasa jika masih belum ada respon.
Mendengar hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik segera bertindak melakukan upaya responsif dan meredam rencana warga tersebut. Pemkab Gresik menerjunkan tim verifikasi guna menindaklanjuti permasalahan yang ada.
Tim melakukan verifikasi dengan mengkaji secara admistratif data fasum-fasos di perumahan tersebut.
Kemudian dari hasil verifikasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman guna dilakukan pemutakhiran data.
Setelah itu, tim berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menghasilkan produk hukum berupa surat perjanjian penyerahan aset dari pihak pengembang kepada Pemkab Gresik.
Sebab, selama belum ada penyerahan aset dari pengembang ke Pemkab Gresik, maka Pemkab tidak boleh melakukan pemeliharaan dan pembangunan fasum dan fasos berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah.
Serta Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pemyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
Hingga akhirnya pada tanggal 19 Agustus 2020, telah disepakati penyerahan aset berupa fasum-fasos dari pihak pengembang kepada Pemkab Gresik yang ditandatangani langsung oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto bersama Tri Harsono selaku pihak pengembang.
Sementara itu, salinan dari surat perjanjian yang sudah ditandatangi oleh pihak pemerintah daerah dan pihak pengembang juga diserahkan kepada Pemerintah Desa.