Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Teler Aniaya Pemandu Lagu, Wanita Mojokerto Tagih Uang Tip Rp 50 Ribu Babak Belur Dipukuli

Pria teler aniaya pemandu lagu ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ngunut. Hajar wanita Mojokerto gegara tip Rp 50 ribu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Edianto (39) telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pemandu lagu, Minggu (16/8/2020) malam. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Edianto.

Polisi akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (25/8/2020).

Kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut.

Edianto dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.

"Penyidik masih melengkapi berkas-berkas, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Neni.

Penulis: David Yohanes

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved