Pilkada Kediri
KPU Kabupaten Kediri Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri secara resmi telah membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2020.
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri secara resmi telah membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2020.
Informasi ini dibenarkan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri Anwar Ansori.
Menurut Anwar Ansori bahwa KPU Kabupaten Kediri telah secara resmi membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri.
"Hal ini sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020," kata Anwar kepada TribunJatim.com.
Melanjutkan dengan aturan itu maka KPU wajib untuk menyampaikan pengumuman pendaftaran calon kepala daerah ini hingga 3 September 2020.
"Pengunguman pendaftaran tersebut telah diumumkan secara resmi melalui laman website dan juga dipasang di papan info KPU Kabupaten Kediri,” ujar Anwar Ansori kepada TribunJatim.com.
• Ayah Lesty Kejora Todong Kejelasan ke Rizky Billar, Komentar Panen Godaan, Endang Mulyana: Gimana?
• Bak Film Action, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Buru Dua Kurir Narkoba, Pakai Buddy System
• Kelakuan Asli Ibu Nadya Dikuak Pengurus Panti Asuhan, Mertua Rizki DA Baru Muncul: Kemarin ke Mana?
Selanjutnya bahwa untuk melakukan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020 di Gedung Bagawanta Bhari.
"Waktu pendaftaran pada tanggal 4-5 September 2020 pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 6 September 2020 pukul 08.00 - 24.00 WIB," jelas Anwar Ansori kepada TribunJatim.com.
Kemudian saat disinggung mengenai persyaratan pencalonan Anwar Ansori menjelaskan bahwa semua ketentuan pengusung pasangan calon harus memiliki dukungan 10 kursi DPRD Kabupaten Kediri.
Dalam tahapan pendaftaran ini menurut Anwar Ansori pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai macam stakeholder untuk membuat mekanisme proses pendaftaran.
"Kita sudah berkoordinasi dengan gugus tugas Covid, karena saat ini adalah musim pandemi jadi kita harus jalankan protokoler kesehatan yang ada," ucap Anwar Ansori kepada SURYA.co.id.
Anwar Ansori juga berharap saat pendaftaran pencalonan, masa pendukung tidak memadati tempat demi keamanan bersama.
"Sebelum pendaftaran kita akan undang parpol dan stake holder untuk gladi bersih agar bisa menjamin keamanan kita bersama," pungkas Anwar Ansori Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU.( Farid M/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-kediri-kpu-kediri-rapat-soaol-calon-independen-di-pilkada-kab-kediri.jpg)