Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diduga Langgar Disiplin, Dua Pejabat Eselon II Probolinggo Kena Sanksi, Merasa Tuduhan Tak Jelas

2 pejabat eselon II di Probolinggo harus menerima sanksi dari Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin lantaran diduga melakukan pelanggaran disiplin

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Dua pejabat eselon II di Probolinggo harus menerima sanksi dari Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin lantaran diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Keduanya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Dwi Hermanto dan Staf Ahli Tutang Heru Aribowo.

Dalam sanksi yang termaktub pada nomor X.862/2156/425.203/2020 Wali Kota Probolinggo menyatakan, Dwi Hermanto sementara waktu dibebastugaskan. 

Sedangkan Tutang dicopot jabatannya dari staf ahli dan kini dimutasi menjadi staf Analis Kemasyarakatan Seksi Trantib di Kecamatan Kedopok.

Gadis Probolinggo Sempat Hidup Lagi Setelah Meninggal, Sang Ayah Ungkap Pengakuan Pilu, Pupus

Namun kedua pejabat tersebut mengaku tak menerima bukti pelanggaran secara jelas yang disangkakan oleh Inspektorat.

"Sesuai SK yang keluar tanggal 25 Agustus 2020, saya diberhentikan tugas sementara. Namanya pembebasan tugas sementara. Saya diduga melanggar disiplin, tapi pelanggarannya apa belum dijelaskan," kata Dwi saat dihubungi, Jumat (28/8/2020).

Bahkan, Dwi mengaku, hingga saat ini  belum pernah ada pemeriksaan terkait dugaan pelanggarannya.

"Gak pernah diperiksa dan dipanggil tiba-tiba muncul surat SK sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Selama jabatannya dibebastugaskan, dirinya akan berkantor di Dinas PMPTSP Naker.

Namun selama SK sanksi belum dicabut, dirinya tak bisa melakukan kegiatan administratif.

"Jadi tidak bisa tanda tangan surat, ikut rapat tetapi saya tetap masuk seperti biasa," ungkapnya.

Saat ditanya sampai kapan SK sanksi tersebut berlaku, Dwi pun belum bisa memastikan.

"Tidak ada jangka waktunya sampai nanti ada keputusan," tandasnya.

Dihubungi secara terpisah, Tutang mengungkapkan kejanggalan yang sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved