Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curi Motor dan Mesin Diesel Ethek Milik Warga, Pria di Ponorogo Diamankan Polsek Sampung

nit Reskrim Polsek Sampung, Ponorogo berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dan maling diesel.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Pipin Tri Anjani
Istimewa/TibunJatim.com
Unit Reskrim Polsek Sampung, Ponorogo berhasil mengamankan BS (34) seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan diesel 'ethek'. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Unit Reskrim Polsek Sampung, Ponorogo berhasil mengamankan BS (34) seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

BS (34) ditangkap di Desa Kunti Kecamatan Sampung bersama sejumlah barang buktinya pada hari Sabtu (29/8/2020).

Kapolsek Sampung Iptu Marsono, mengatakan BS melancarkan aksinya pada Senin (17/8/2020).

Baru Terbongkar Urusan Ranjang, Kegenitan Nagita Buat Kaget Semua, Istri Raffi Tersipu: Dia Suka

BERITA TERPOPULER JATIM: Rekomendasi PKS di Pilkada Jawa Timur 2020 hingga Kasus Pedofilia di Tuban

Awalnya, SN, istri korban yang sedang menyapu halaman mengetahui sepeda motor miliknya tidak ada.

Ia kemudian memberitahu korban, selanjutnya korban berusaha mencarinya namun tetap tidak ketemu.

Setelah itu korban melapor ke perangkat Desa Glinggang.

"Pada hari Jumat (28/8/2020), korban diberitahu bahwa sepeda motor miliknya di gadai kepada orang Desa Jenangan Kecamatan Sampung," kata Marsono.

Korban bersama dengan perangkat desa pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampung.

1 Tahun Nikah, Urusan Kamar Jennifer Jill-Ajun Terkuak, 3 Hari 3 Malam, Melaney: Kok Mau Kawinin?

"Setelah melakukan penyelidikan,  pada hari Jumat, (28/8/2020) pukul 21.00 WIB kami berhasil mengamankan sepeda motor tersebut dari saksi ES warga Desa Jenangan," ucapnya.

Keesokan harinya, Polsek Sampung berhasil mengamankan tersangka BS alias B di rumahnya di Desa Kunti Kecamatan Sampung.

"Hasil pengembangan dan pemeriksaan sebelum melakukan pencurian sepeda motor, tersangka pada Hari Kamis tanggal (30/72020) sekira pukul 23.00 juga melakukan pencurian mesin diesel pompa air/diesel ethek," jelas Marsono.

Kendaraan Plat Merah Milik Pemkab Sumenep Banyak yang Belum Bayar Pajak, Samsat Kirim Surat Tagihan

Mesin diesel tersebut dicuri dari di gubug sebuah kebun yang terletak di dalam kawasan hutan Medang turut Desa Sampung, Kecamatan Sampung.

Diesel Ethek tersebut kemudian di jual kepada saksi K alamat Desa Kapuran Kecamatan Badegan Kab.Ponorogo seharga Rp. 650.000, .

"Dari perbuatan Tersangka melanggar tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," jelasnya.

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved