Tertangkap Mencuri Motor Tua, Pria Di Tulungagung Terungkap Melakukan Rentetan Pencurian Lain
Anggota Unit Reskrim Polsek Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menangkap Mugianto, lelaki setengah baya warga Desa Gesikan,Kecamatan Pakel
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Mugianto, tersangka pencuri kendaraan bermotor saat diinterogsai di Mapolsek Campurdarat.
"Astrea Grand yang dia curi dijual laku Rp 900.000. Semua hasil pencurian sudah dijual, karena tersangka tidak punya pekerjaan tetap," ujar Maga.
Pencurian yang dilakukan Mugianto mayoritas di wilayah Kecamatan Pakel.
Karena itu Maga berkoordinasi dengan Polsek Pakel, untuk mengungkap kasusnya.
Untuk pencurian motor Suzuki RC 100 ini, Mugianto dijerat pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman lima tahun penjara. (David Yohanes/Tribunjatim.com)