Dinilai Tak Membahayakan Pesantren, Gus Ubaidillah Dukung RUU Cipta Kerja

Wakil Ketua PP LAZISNU, Ubaidillah Amin Moch mendukung RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang saat ini dibahas DPR RI bersama pemerintah.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Wakil Ketua PP LAZISNU, Ubaidillah Amin Moch. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua PP LAZISNU, Ubaidillah Amin Moch mendukung RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang saat ini dibahas DPR RI bersama pemerintah.

Pengasuh Pondok Pesantren Annuriyyah Kaliwining Jember ini justru menilai RUU tersebut akan melindungi keberadaan pesantren.

Misalnya, Pasal 62 ayat 1 yang dinilai membahayakan para kiai pemangku pondok pesantren. Sebab, mereka yang menyelenggarakan pendidikan non-formal tanpa izin dari pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi pidana.

Khususnya, yang berkaitan dengan penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa Perizinan Berusaha. Ketentuan ini dianggap mengancam keberadaan pondok pesantren tradisional.

"Bagi saya pribadi, yang tumbuh dan besar di dunia pesantren justru mendukung RUU Ciptakerja tersebut," kata Gus Ubaidillah ketika dikonfirmasi di Surabaya kepada TribunJatim.com, Senin (31/8/2020).

"Sebab, sejatinya para kiai-kiai mendirikan pesantren tersebut yang utama bukan sebagai ladang usaha. Namun, sebagai pengabdian atas ilmu yang beliau miliki," tegasnya.

Empat Hari Lagi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik Dibuka, Pengunjung Dibatasi

Wejangan Maia untuk Ketiga Putranya Soal Komitmen: Jangan Sakiti Hati Perempuan, Dul Bahas Poligami

PPP Gerakkan Koordinator Pemenangan untuk Machfud

Gus Ubaid tak memungkiri bahwa beberapa kiai kemungkinan membuka warung ataupun toko-toko di dalam pesantren. Selain untuk membantu kebutuhan santri, hal ini tidak lebih untuk menunjang kehidupan kiai dan keluarga.

Lebih lanjut, RUU Ciptaker untuk cluster pesantren akan sekaligus menertibkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Apalagi, beberapa pesantren diindikasikan menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan NKRI.

"Saya yakin, kiai pesantren NU tidak menjadi masalah dengan RUU ini," katanya kepada TribunJatim.com.

Ke depan, pihaknya berharap Kementerian Agama melalui Direktorat Pondok Pesantren dapat memberikan legal formal hingga pendampingan kepada pesantren. "Utamanya, terkait proses perizinannya," imbaunya.

Pihaknya juga menyarankan perizinan pondok pesantren lebih diperketat.

"Misalnya, sebuah pesantren minimal memliki 500 santri. Sehingga, akan sekaligus mengantisipasi pesantren agar tidak dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

Untuk diketahui, Dalam RUU Ciptaker Paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan pada Pasal 68 ayat (5) terkait ketentuan pada Pasal 62 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diubah sehingga berbunyi: "(1) Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat."

Sementara dalam paragraf yang sama, pada Pasal 68 ayat (10) terkait ketentuan pada Pasal 71 UU 20/2003 tentang Sisdiknas juga turut diubah sehingga berbunyi: "Penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah." (bob/TribunJatim)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved