Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda Bondowoso, Saifullah Tak Berhak Mendapat Fasilitas Sebagai PNS
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Saifullah tak berhak atas berbagai fasilitas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Saifullah tak berhak atas berbagai fasilitas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu menyusul pengnonaktifannya dari kursi jabatan Sekda Bondowoso beberapa hari lalu.
Pernyataan tersebut dikatakan langsung Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat.
• Tuntutan Meggy Wulandari Nafkahi Anak-anak, Kiwil Mengaku Sudah Lepas Tangan: Jangan Sangkut Pautkan
• Sekda Bondowoso Saifullah Dinonaktifkan Mulai Hari Ini, Jalani Persidangan Kasus Pengancaman BKD
Sesuai dengan aturan, Bupati Bondowoso Salwa Arifin memerintahkan Syaifullah tidak berhak lagi menerima fasilitas usai dinonaktifkan.
"Karena telah dinonaktifkan, walhasil tidak berhak untuk menerima fasilitas, seperti mobil, rumah dinas dan sebagainya," katanya, Senin (31/8).
Saifullah dinonaktifkan sementara dari jabatan Sekda. Kamis (27/8), Inspektorat Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Saifullah.
• Kiwil Dongkol Lihat Anak-anaknya Makan Lesehan, Ancam Meggy Wulandari: Anak Gue Enggak Bakal Kerja
Pengnonaktifan Saifullah sebagai Sekda tak berkaitan dengan kasus hukum yang menjeratnya. Melainkan terkait pelanggar kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, diketahui, Saifullah tersandung kasus pengancaman terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Alun Taufana.
Syaifullah diduga melanggar pasal 3 angka 4, 6, dan 9 dan pasal 4 angka 1 dengan ancaman hukuman disiplin berat.
Sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 4 PP nomor 53 tahun 2010 tentang displin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (SURYA/ Danendra Kusuma)
Editor: Pipin Tri Anjani
• Ini Sosok Pengganti Kiwil? Meggy Keceplosan Soal Pacar saat Hak Asuh Terancam Pindah: Anak Support
• Sensus Penduduk Offline di Kota Kediri Dimulai 1 September 2020, Masyarakat Diminta Tak Risau