Sekda Bondowoso Saifullah Dinonaktifkan Mulai Hari Ini, Jalani Persidangan Kasus Pengancaman BKD
Jalani proses persidangan terkait kasus pengancaman terhadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sekda Bondowoso Saifullah dinonaktifkan per hari ini.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Sekda Bondowoso, Saifullah, tengah menjalani proses persidangan atas kasus pengancaman terhadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Alun Taufana.
Oleh sebab itu, untuk sementara waktu ia dinonaktifkan dari jabatan Sekertaris Daerah Kabupaten Bondowoso.
Saifullah mengatakan dirinya telah menerima surat atau dokumen pengnonaktifan itu.
• Chat Mesra Dirinya dengan Dokter R Beredar, Sekda Bondowoso: Ini Mafia Luar Biasa, Soal Jabatan?
• Genap 100 Santri Positif di Ponpes Darussalam Banyuwangi, Dinkes: Disiplin Protokol Covid-19!
Dokumen itu yakni, Surat Gubernur Jatim nomer : 700/1637/060/2020 tanggal 24 Agustus 2020 perihal pemeriksaan Sekda Kabupaten Bondowoso.
Dan Keputusan Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/766/430.4.2/2020 tentang pembebasan sementara dari jabatan Sekretaris Daerah Syaifullah.
Pengnonaktifan dirinya sebagai Sekda dimulai hari ini, Kamis (27/8/2020).
• BERITA TERPOPULER JATIM: Chat Sekda Bondowoso Panggil Sayang Dokter RSUD hingga Biduan Ditipu
• Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemkab Jember Tanda Tangani Kerja Sama dengan DJP dan DJPK
Pengnonaktifan berlangsung sampai masalah saya selesai.
"Pengnonaktifan sifatnya sementara. Surat pengnonaktifan tersebut dari Bupati atas perintah Gubernur," katanya, Rabu (26/8/2020).
Saifullah melanjutkan, bila tak terbukti bersalah, ia mendapatkan haknya kembali yakni menduduki jabatan kursi Sekda.
Saat ini, proses persidangan kasus ini masih dalam tahap 2 atau pembacaan eksepsi dari pihak Saifullah dan penasehat hukumnya.
"Saya bisa mendapatkan hak saya kembali. Tetapi tergantung Pengadilan selesainya kapan," ujarnya.
Syaifullah, mengungkapkan besok, dirinya akan menjalani pemeriksaan atas kasusnya.
Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
"Pemeriksaan ini dilakukan agar semua masyarakat tahu kebenaran persoalan itu (pengancaman)," pungkasnya.
Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Heftys Suud