Penyebar Hoax Kebakaran Ditangkap
Pemuda di Surabaya Dicokok Polisi Seusai Sebar Hoaks Soal Kebakaran, Terungkap Tujuan Sebenarnya
Inilah detik-detik pemuda di Surabaya dicokok polisi. Penyebabnya, pelaku telah menyebarkan hoaks soal kebakaran. Apa tujuan pelaku sebenarnya?
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Meski begitu tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada warga Surabaya khususnya warga Jetis dan petugas PMK Kota Surabaya serta polisi.
"Saya menyesal. Gak nyangka kalau bakal jadi seperti ini. Saya minta maaf kepada warga Surabaya terutama warga jetis, petugas pemadam kebakaran sama polisi," sesal tersangka.
Sementara itu, Latief menambahkan imbauan kepada warga agar tidak melakukan aksi serupa karena sangag merugikan banyak orang terutama diri sendiri.
"Ada aturan dan mekanisme hukum yang akan menjerat para pelaku pembuat berita bohong. Jadi kami imbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan serupa karena sangat tidak ada untungnya dan merugikan banyak orang," tandas Latief.
Kepada tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 32 ayat (1) Juncto pasal48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (TRIBUNJATIM.COM/Firman Rachmanudin)