Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyebar Hoax Kebakaran Ditangkap

BREAKING NEWS - Sebarkan Hoax Kebakaran di Surabaya, Pemuda Diringkus Polisi di Warung Kopi

Seorang pemuda diringkus polisi gara-gara nekat melakukan aksi konyol dengan menyebarkan berita hoax kebakaran di Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Pipin Tri Anjani
Istimewa/TibunJatim.com
Kompol Wahyudin Latief saat menanyai tersangka pembuat berita bohong kebakaran di Jetis Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pemuda nekat melakukan aksi konyol dengan menyebarkan berita hoax kebakaran di Surabaya.

Akibatnya, pemuda berinisial AY diamankan unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah warkop di Surabaya, Jumat (28/8/2020) .

Kejadian itu bermula saat pemuda asal Jalan Bluru Permai V-18, Sidoarjo, menghubungi call centre 112 dan mengabarkan adanya kebakaran di jalan Jetis pada Kamis (27/8/2020) siang.

Tuntutan Meggy Wulandari Nafkahi Anak-anak, Kiwil Mengaku Sudah Lepas Tangan: Jangan Sangkut Pautkan

Cerita Mutia Ayu Soal Perubahan Nama Anaknya, Glenn Fredly Beri Nama Gema bukan Gewa, Ini Maknanya

Seketika itu, laporan tersangka direspon petugas dan menerjunkan beberapa unit mobil pemadam kebakaran berikut polsek setempat.

"Setelah direspon, petugas pemadam kebakaran dan petugas polsek merapat ke lokasi dikabarkannya kebakaran tersebut. Namun saat tiba di lokasi, tidak ada kebakaran yang dilaporkan oleh tersangka," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Wahyudin Latief, Senin (31/8/2020).

Akibatnya, warga Jetis sempat dibuat gaduh dan petugas pemadam kebakaran sempat dibuat bingung oleh tersangka.

"Karena tidak ada kebakaran, petugas PMK maupun polsek meninggalkan lokasi dilaporkannya kejadian kebakaran itu," tambahnya.

BREAKING NEWS: BHS Resmi Gandeng Taufiqulbar di Pilkada Sidoarjo 2020, Dapat Rekomendasi Golkar

Meouhat insiden "alamat palsu" itu viral, polisi kemudian bergerak cepat memburu pelaku yang membuat berita bohong tersebut.

"Setelah kami identifikasi, ternyata benar kami menemukan nama tersangka dan langsung kami lakukan penangkapan di tempat nongkrongnya di Surabaya keesokan harinya," tambah Latief.

Dari pengakuannya, AY hanya ingin membuat gaduh suasana kota Surabaya. Ia berdalih iseng melakukannya.

"Saya hanya iseng saja. Coba-coba telepon. Biar gaduh saja di Jetis, Surabaya," aku tersangka.

Meski begitu tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada warga Surabaya khususnya warga Jetis dan petugas PMK Kota Surabaya serta polisi.

85 Desa di Bangkalan Terdampak Kekeringan, Pemkab Mulai Kerahkan Truk Tangki Air Bersih

"Saya menyesal. Gak nyangka kalau bakal jadi seperti ini. Saya minta maaf kepada warga Surabaya terutama warga jetis, petugas pemadam kebakaran sama polisi," sesal tersangka.

Sementara itu, Latief menambahkan imbauan kepada warga agar tidak melakukan aksi serupa karena sangag merugikan banyak orang terutama diri sendiri.

"Ada aturan dan mekanisme hukum yang akan menjerat para pelaku pembuat berita bohong. Jadi kami imbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan serupa karena sangat tidak ada untungnya dan merugikan banyak orang," tandas Latief.

Kepada tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 32 ayat (1) Juncto pasal48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (SURYA/Firman Rachmanudin)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved