Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Tuban

Tuban Terapkan Pembatasan Jam Malam, Kafe dan Tempat Hiburan Malam Bakal Tutup?

Setelah dinyatakan sebagai zona merah peyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tuban bakal menerapkan pembatasan jam malam mulai besok.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein saat menjelaskan terkait pemberlakuan jam malam di Tuban, Senin (31/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Setelah dinyatakan sebagai zona merah peyebaran virus Corona ( Covid-19 ), Pemerintah Kabupaten Tuban bakal menerapkan pembatasan jam malam mulai Selasa (1/9/2020) besok.

Berdasarkan surat edaran bupati, pembatasan aktivitas dilakukan hingga pukul 21.00 WIB selama 15 hari ke depan. 

Lantas apakah usaha kafe dan hiburan malam artinya tutup?

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengatakan, jika usaha malam itu merupakan tempat karaoke maka harus tutup pukul 21.00 WIB.

Pemilik boleh membuka tempat usaha, namun harus tutup sesuai dengan aturan surat edaran. Jadi bisa buka pagi atau sore.

"Bisa buka pagi atau sore, yang penting pukul 21.00 WIB tutup, mulai berlaku Selasa besok," ujarnya saat konferensi pers, Senin (31/8/2020).

Tuban Zona Merah Covid-19, Pemkab Bakal Terapkan Jam Malam, Segala Aktivitas Tutup Pukul 21.00 WIB

Jari Tangan Bocah SD di Tuban Terjepit Gerendel Gembok saat Bermain, PMK Bojonegoro Turun Tangan

Dijelaskannya, adanya pembatasan jam malam ini karena kondisinya darurat dan untuk penyelamatan nyawa manusia.

Selama 15 hari sejak ditetapkan, akan dilakukan evaluasi terkait jam malam.

Jika sebaran Covid-19 di Tuban bisa menjadi oranye, maka aturan pembatasan jam malam bisa dicabut, berlaku pula hasil evaluasi sebaliknya.

"Nanti pasti akan ada evaluasi, kita lihat perkembangannya. Yang jelas ini untuk usaha yang potensi kerumunan, bukan untuk SPBU, warung sembako dan sejenisnya," pungkas pria yang juga sebagai Ketua DPC PKB Tuban itu.

Mengenal Tuban Digital Library, Aplikasi Baca Online yang Bisa Diunduh Lewat Smartphone

Sedan Tua di Tuban Tabrak Sepeda Motor Lalu Hantam Pohon hingga Tumbang, Satu Orang Tewas

Ikatan Tali Putus, Gerobak Jatuh dari Mobil Bak dan Hantam Pengendara Motor di Tuban hingga Tewas

Sekadar diketahui, Bupati Tuban, Fathul Huda telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2020, sebagai tindak lanjut dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Tercatat pada Minggu (30/8/2020), kasus sebaran Covid-19 di Tuban ada 380 kasus, rinciannya 248 orang sembuh, 83 dirawat, dan 49 meninggal dunia.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved