Virus Corona di Tuban
Tuban Zona Merah Covid-19, Pemkab Bakal Terapkan Jam Malam, Segala Aktivitas Tutup Pukul 21.00 WIB
Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Pemkab Tuban akan menerapkan pembatasan jam malam.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 atau virus Corona.
Tercatat pada Minggu (30/8/2020), kasus sebaran Covid-19 di Tuban ada 380 kasus, rinciannya 248 orang sembuh, 83 dirawat, dan 49 meninggal dunia.
Pemkab Tuban tak tinggal diam menyikapi sebaran Covid-19 yang semakin masif.
• Acara Dangdutan di Tuban Abaikan Protokol Kesehatan, Pemkab Tuban Mengaku Kecolongan
• Jari Tangan Bocah SD di Tuban Terjepit Gerendel Gembok saat Bermain, PMK Bojonegoro Turun Tangan
Jam malam pun akan diterapkan.
"Jam malam akan kita terapkan mulai besok Selasa," kata Bupati Tuban, Fathul Huda saat konferensi pers, Senin (31/8/2020).
Dijelaskannya, jam malam akan diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB.
Pada jam tersebut, aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus berakhir.
• Sedan Tua di Tuban Tabrak Sepeda Motor Lalu Hantam Pohon hingga Tumbang, Satu Orang Tewas
• Tuban Masuk Zona Merah Sebaran Covid-19, Jubir Gugus Ungkap Terjadi Pola Penyebaran
Rencananya, jam malam akan diberlakukan selama 15 hari, terhitung mulai Selasa (1/9/2020) besok.
"Ya jam malam selama 15 hari ke depan, segala aktivitas tutup pukul 21.00 WIB, warung kopi, kafe, dan sejenisnya," pungkasnya.
Editor: Dwi Prastika