8 Kecamatan di Pamekasan Zona Kuning, Boleh Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Asal Penuhi Syarat Ini
Berdasarkan data peta sebaran Covid-19, di Kabupaten Pamekasan per Selasa, 1 September 2020, terdapat 8 kecamatan yang sudah memasuki zona kuning.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap muka atau belajar dalam kelas boleh dilakukan khusus wilayah yang sudah memasuki zona kuning Covid-19.
Berdasarkan data peta sebaran Covid-19, di Kabupaten Pamekasan per Selasa, 1 September 2020, terdapat 8 kecamatan yang sudah memasuki zona kuning.
Delapan kecamatan itu meliputi, Kecamatan Pasean, Waru, Pakong, Pegantenan, Kadur, Galis, Pademawu, dan Tlanakan.
• Kabar Vaksin Merah Putih untuk Covid-19, 2021 Siap Produksi, Stok dari China sampai Akhir Tahun Aman
• Daftar BLT Ditransfer Langsung ke Rekening yang Diberi Pemerintah di Masa Pandemi, Lihat Besarannya
Tentunya bila mengacu pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah, delapan kecamatan tersebut sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
Namun sebelum memutuskan untuk memulai KBM tatap muka, ada beberapa syarat yang wajib ditaati pihak sekolah dan murid.
Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, Akhmad Zaini mengatakan, KBM tatap muka di masa pandemi Covid-19 boleh dilaksanakan di wilayah yang sudah memasuki zona kuning.
Dasar aturan ini, kata dia berdasarkan surat keputusan bersama dari empat menteri.
• Besaran UMK 2021 Diprediksi Bakal Terpengaruh Pandemi Covid-19, Kadisnaker Buka Suara
Meliputi, Mendagri, Mendikbud, Menag, dan Menkes.
Menurut, SKB yang dikeluarkan oleh empat kementerian itu mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran yang menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilakukan pada wilayah zona kuning dan dibatasi 50 persen siswa secara bergilir.
Sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka, pihak sekolah harus mengumpulkan persyaratan terlebih dahulu ke Kantor Dinas Pendidikan Pamekasan.
Kepala Dinas yang akrab disapa Zaini ini merinci sejumlah persyaratan belajar tatap muka yang wajib dipenuhi oleh lemabaga atau sekolah yang ingin menerapkan KBM tatap muka.
Di antaranya, harus mendapat izin atau rekomendasi dari Bupati Pamekasan selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pamekasan.
Lalu, mendapatkan persetujuan dari komite sekolah dan sekolah mengisi daftar periksa.
Selain itu, pihak sekolah juga harus siap dengan sarana dan prasarana untuk menunjang penerapan protokol kesehatan.
Persyaratan lainnya adalah sekolah harus mendapatkan surat persetujuan dari orang tua wali murid.
• Cara Mudah Sambungkan Rekening Bank Buat Dapat Insentif Kartu Prakerja, Login di www.Prakerja.go.id