Jual Motor Temannya Sendiri, Pria Asal Krembangan Surabaya Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Terbukti gelapkan motor, pria di Surabaya divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terbukti gelapkan motor, terdakwa Akbar Rafsanjani divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ironisnya, pria 22 tahun ini gelapkan motor temannya sendiri. Ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana selama setahun enam bulan penjara, dan membayar denda biaya perkara Rp 2000. Menetapkan barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX untuk dikembalikan ke saksi korban,” ujar Hakim Widiarso, Selasa (1/9/2020).
• FAKTA Mutasi Strain Covid-19 Ada Sejak April, Lihat Daftar Sebaran Kota, Ahli: 10 Kali Lebih Menular
• Ponorogo Masuk Zona Kuning Covid-19, SD dan SMP Siap Gelar Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka
Dalam putusan tersebut, terdakwa Arif mengaku menerima vonis yang dibebankan kepadanya.
Terdakwa sebelnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa selama dua tahun, akan tetapi usianya yang terbilang muda hakim memberikan keringanan kepadanya.
“Saya terima pak, terimakasih atas keringanannya,” ucap terdakwa melalui ponsel.
• Detik-detik Kecelakaan Tragis di Pamekasan, Libatkan 4 Kendaraan Sampai Karambol
Disamping itu jaksa Irene juga mengaku menerima putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Diterima pak hakim,” jawab JPU Irene dalam persidangan.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Arif merupakan spesialis pencuri kendaraan roda dua yang berkeliaran di area Surabaya dan sekitarnya.
Dia mengambil motor dengan cara memanfaatkan kelengahan korbannya yakni meminjam motor tanpa mengambalikannya kembali kepada empunya kendaraan.
• BREAKING NEWS: Ruang Panel Genset RS Mitra Keluarga Surabaya Terbakar, 7 Mobil PMK Dikerahkan
Dalam kasus ini, dirinya diamankan anggota Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah adanya laporan dari saksi korban Afifur Rokhman sebagai pemilik Honda PCX.
Motor tersebut di bawa oleh saksi Herry Kusdiyanto akan bertemu dengan terdakwa, setelah itu Herry diajak ke Jalan Kunti oleh terdakwa untuk transaksi pil Inek.
Akan tetapi, sesampainya di Jalan Kunti, Herry yang tadinya membonceng terdakwa menggunakan motor milik Afifur malah disuruh turun dan menunggu di jalan tersebut.
Setelah ditunggu selama sejam, terdakwa tak kunjung kembali dan ternyata motor itu telah dijual ke seseorang yang tak dikenal.
Editor: Pipin Tri Anjani