Kejari Situbondo Mulai Teliti Berkas Kasus Pengrusakan Rumah Warga Oleh Oknum Pesilat
Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur mulai melakukan penelitian terhadap berkas tersangka oknum pesilat yang melakukan kasus penganiayaan
Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur mulai melakukan penelitian terhadap berkas tersangka oknum pesilat yang melakukan kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah warga di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Bebry mengatakan, sampai saat ini sebanyak 19 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan Polres Situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
"Dari 59 terduga pengrusakan rumah warga yang sudah masuk ke Kejari Situbondo ada sebanyak 19 BAP,” ujar Bebry, Kasi Intel Kejari Situbondo kepada TribunJatim.com.
Lebih lanjut, Bebry mengatakan, BAP terduga kasus pengrusakan rumah warga yang sudah dikirim Polres itu, saat ini sedang diteliti oleh para jaksa.
“Saat ini pak Kajari sudah mensiapkan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut, dan JPUnya juga sudah siap,” kata Bebry kepada TribunJatim.com.
• CLBK dengan Jordi Onsu, Cita Citata Ngamuk Disebut Judes ke Betrand Peto: Iya Saya Janda Saya jelek
• Regantris Surabaya Siap Gelar Resepsi Pernikahan New Normal, Tak Tawarkan Paket: Bisa Disesuaikan
• Ratusan Polisi Situbondo Bakal Amankan Jalannya Istighotsah Alumni Ponpes Salafiyah Syafiiah
Menurut Bebry, dari 19 BAP tahap satu yang masuk ke Kejaksaan Negeri Situbondo, nantinya akan diteliti oleh JPU secara rinci. Masing-masing JPU akan bertanggungjawab dalam penelitian berkas perkaranya hingga ke persidangan.
“Penanganan perkara oknum PSHT ini sudah kita koordinasikan dengan Bapak Kajari dan Kasi Pidum. JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara PSHT tersebut, semuanya siap dan aktif meneliti berkas perkara tersebut,” jelas Kasi Intel Kejari Situbondo.
Tak hanya itu, kata Bebry, dalam penanganan perkara pengrusakan rumah warga yang dilakukan oknum pesilat itu harus ekstra hati-hati, karena dari 59 terduga kasus pengrusakan rumah warga tersebut, ada 13 anak yang masih di bawah umur.
“Dalam penanganan perkara 13 anak di bawah umur itu, harus hati-hati. Sebab, jika kita tidak hati-hati bisa mengganggu psikologinya,” pungkasnya. (izi/Tribunjatim.com)