Layani Tamu di Atas Jam Malam, Lima Pemandu Lagu di Tulungagung Disanksi Menyapu Taman Pendopo
Petugas Satpol PP, Polisi dan TNI mendapati lima pemandu lagu di Warkop Sor Gedang masih melayani tamu di atas pukul 23.00 WIB, Senin (31/8/2020).
Penulis: David Yohanes | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Petugas Satpol PP, Polisi dan TNI mendapati lima pemandu lagu di Warkop Sor Gedang Tulungagung masih melayani tamu di atas pukul 23.00 WIB, Senin (31/8/2020) malam.
Mereka kedapatan berada di ruang karaoke, fasilitas tambahan warung kopi di Desa/Kecamatan Sumbergempol Tulungagung.
Padahal jam malam masih diberlakukan, mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Anggota Satpol PP kemudian mendata mereka, dan meminta KTP mereka.
• FAKTA Mutasi Strain Covid-19 Ada Sejak April, Lihat Daftar Sebaran Kota, Ahli: 10 Kali Lebih Menular
• Besaran UMK 2021 Diprediksi Bakal Terpengaruh Pandemi Covid-19, Kadisnaker Buka Suara
Lima pemandu lagu ini kemudian diminta datang ke kantor Satpol PP Tulungagung, Selasa (1/9/2020) di Jalan Kartini Tulungagung.
Karena dinilai melanggar Instruksi Bupati mengenai jam malam, mereka diminta melakukan kerja sosial.
Masing-masing menyapu taman yang ada di depan Pendopo Kabupaten Tulungagung.
“Kami kenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan taman dari dedaunan yang rontok,” terang Kabid Penagakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra.
Kerja sosial ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelanggar jam malam.
• Rekom PDI Perjuangan Diumumkan Besok, Dyah Katarina Istri Mantan Wali Kota Bambang DH: Siap Kawal
Sebab jam malam ini diadakan untuk menekan tingkat penularan virus Corona di Kabupaten Tulungagung.
Apalagi sebenarnya tempat hiburan malam seperti karaoke, belum diizinkan beroperasi.
“Tempat karaoke sebenarnya belum diperbolehkan buka. Jadi mereka ini bekerja kucing-kucingan,” sambung Genot, panggilan akran Artista.
Selain memberi sanksi para pemandu lagu, Satpol PP juga melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada pemilik Warkop Sor Gedang.
Warkop Sor Gedang adalah satu dari empat tempat café dan warkop karaoke yang ketahuan beroperasi selama masa pandemi.
Tiga lainnya adalah Café Freedom di Jalan KH Abdul Fatah, Café Dragon di Kelurahan Tamanan dan Warkop Ragil di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.
Untuk mengelabuhi petugas, Café Freedom dan Dragon mematikan lampu bagian luar.
• 11 Daerah di Jawa Timur Terima Formulir B1-KWK dari Golkar, Surabaya Menyusul
Sehingga sekilas jika dilihat café ini seolah tidak ada aktivitas sama sekali.
Namun mereka tetap menerima tahu di ruang karaoke.
“Tamu datang langsung masuk dan dilayani. Kemungkinan sebelumnya sudah kontak dengan pemilik café,” ungkap Genot.
Seluruh pemilik café dan warkop yang melanggar mendapat SP1.
Jika masih melakukan pelanggaran yang sama, Satpol PP berhak melakukan penyegelan.
Masih menurut Genot, seluruh pemilik café dan warkop menginginkan bisa kembali beroperasi.
Mereka beralasan mengalami kesulitan ekonomi, karean harus menanggung karyawan.
Namun Genot mengingatkan, saat ini aturan belum memungkinkan tempat hiburan malam bisa karena masih dalam masa pandemi. (SURYA/David Yohanes)
Editor: Pipin Tri Anjani