Berita Entertainment
Terbongkar Sikap Ayah Atta Halilintar ke Anak Istri Kedua, 17 Tahun Tak Diakui? Bui Kini Mengancam
Pasalnya, wanita bernama Happy Hariadi tiba-tiba membongkar bahwa dirinya istri kedua ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Nama ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid tengah ramai diberitakan.
Pasalnya, wanita bernama Happy Hariadi tiba-tiba membongkar bahwa dirinya istri kedua ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid.
Sikap ayah Atta Halilintar kepada istri kedua dan anak ke-12 nya pun kini terbongkar.
Setelah polisi terlibat, kini bui mengancamnya.
• Tuntutan Meggy Wulandari Nafkahi Anak-anak, Kiwil Mengaku Sudah Lepas Tangan: Jangan Sangkut Pautkan
Kasus ini terungkap setelah Happy Hariadi melaporkan Halilintar Anofial Asmid ke polisi.
Pernikahan Happy Hariadi dan Halilintar Anofial Asmid dilakukan secara resmi di Bandung pada tahun 1998.
Bahkan, diakui sang wanita yang bernama Happy ini pernikahannya dengan ayah Atta Halilintar disetujui oleh istri pertama, yakni Langgogeni Faruk.
• Kiwil Enggan Jenguk Meggy Wulandari yang Sakit, Sikap Istri Pertama Diungkit soal Perceraian: Larang
Kabar ini juga dibenarkan oleh Kanit PPA (Kepala Unit Penyeleggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak), Nunuk Suprarmi, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2020).
"Pernikahannya? Resmi, dan direstuin oleh istri pertama pak Halilintar. Itu terjadi pada 21 April 1998," kata Nunuk, melansir dari Grid.ID via TribunnewsBogor.
"Tercatat negara? Iya di Bandung," tegasnya.
• Ucapan Kontras Rizki DA soal Nadya Lepas Cincin Kawin, Tak Tahu Kabar Istri? Minta Doa: Ada Waktunya
Dengan terbongkarnya pernikahan kedua ayah Atta Halilintar dengan istri kedua, sontak keluarga Gen Halilintar ini memiliki 12 anak, bukan 11 anak.
Dari pernikahan kedua ayah Atta Halilintar, dikaruniai seorang anak perempuan yang kini sudah berusia 17 tahun.
Namun sayangnya, pernikahan ayah Atta Halilintar dan Happy ini harus berakhir di meja perceraian tahun 2006.
"Tapi mereka bercerai 6 Maret 2006," ungkap Nunik lagi.
Setelah hampir 13 tahun bercerai, sosok mantan istri kedua ini lantas melaporkan pihak ayah Atta Halilintar ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 7 Oktober 2019.
"Oh jadi benar, bahwa kami Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan polisi oleh Didik Gunawan (cek) sebagai kuasa hukum dari saudari Happy," ujar Nunuk.

Alasan pelaporan tersebut adalah terkait perlakuan ayah Atta Halilintar pada anak ke-12 nya.
Tak hanya tak diberi nafkah, anak hasil pernikahan ayah Atta Halilintar dengan Happy ini tak pernah diakui oleh Halilintar Anofial Asmid.
"Gugatannya? Pemberian nafkah dan perlakuan terhadap anak tersebut," tegas Nunik.
"Beliau melaporkan karena anaknya yang bernama Mubarotah, anak dari pernikahan pak Halililintar dengan Happy.
Tidak mendapatkan pengakuan dari pak Halilintar sebagai anak," tambahnya.
• Menyusul Sang Ayah, 4 Anak Novel Baswedan Positif Covid-19, Hasil Swab Test Istrinya Belum Terbit
Meski sudah dilaporkan sejak tahun lalu, kasus Happy dan Halilintar ini baru masuk tahap penyelidikan.
"Untuk laporannya sendiri pelaporannya masih kami proses dan masih tahap penyelidikan," ungkapnya.
Sudah memeriksa beberapa saksi, nantinya pihak kepolisian akan memanggil pihak keluarga Halilintar sebagai saksi.
"Udah ada beberapa saksi kami periksa. Iyaa, masih dalam penyelidikan yaa. Empat saksi," tuturnya.
"Keluarga Halilintar? ada nantinya," ucapnya.
Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak menjadi landasan hukum Happy.
• Ini Reaksi Meggy Eks Istri Kiwil Pasca Hak Asuh Terancam Direbut? Ucap Doa & Curhat Sakit: Masyallah
Awal Kasus Viral
Awalnya, kabar ayah Atta Halilintar memiliki dua orang istri ini awalnya dibongkar oleh akun Facebook bernama Ummi Afif Piliang.
Dalam unggahannya, Ummi Afif membagikan sebuah foto keluarga Halilintar Anofial Asmid bersama istri dan anak-anaknya.
Namun sosok wanita berhijab putih tersebut dicurigai sebagai istri kedua Anofial yang telah diceraikan.
"Nih foto si Anof dgn istri & anak2 nya baru 5 orang saya lupa apakah yg satu lagi biki ke 2 nya yg telah dicerai itu," tulis Ummi Afif.

Kata Pengacara Happy
Sementara itu, dalam tayangan kanal YouTube KH Infotainment pada Sabtu (29/8/2020), kuasa hukum Happy Hariani, Dedek Gunawan memperlihatkan surat kuasa yang diberikan kliennya.
Dedek Gunawan kemudian mengungkapkan bahwa Halilintar Anofial Asmid dan Happy Hariani pernah menikah dan dicatatkan di KUA Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 21 April 1998.
Pernikahan tersebut terjadi ketika Halilintar Anofial Asmid sudah berumah tangga dengan ibu dari Atta Halilintar, Lenggogeni Faruk.
Dedek Gunawan berujar, pernikahan tersebut diketahui dan mendapat persetujuan dari Lenggogeni Faruk.
• Kiwil Emosi Disebut Suami Tidak Baik, Minta Meggy Stop Bawa Anak di Perceraian: Kesannya Eksploitasi
Lebih lanjut, sang pengacara mengatakan, setelah menikah, Halilintar Anofial Asmid dan Happy Hariani dikaruniai seorang anak berjenis kelamin perempuan.
Anak yang lahir pada tanggal 21 November 2003 tersebut juga memiliki akta kelahiran.
Namun, biduk rumah tangga Halilintar Anofial Asmid dan Happy Hariani berakhir pada 18 April 2006.
Keduanya diputus bercerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, Riau.
• Kiwil Dongkol Lihat Anak-anaknya Makan Lesehan, Ancam Meggy Wulandari: Anak Gue Enggak Bakal Kerja
Akan tetapi, setelah bercerai dari istri kedua, Halilintar Anofial Asmid dituding pihak Happy Hariani tidak bertanggung jawab kepada putrinya itu.
"Sejauh ini saya mengonfirmasi kepada klien saya. Apakah anak diberi nafkah atau tidak,"
"Tapi yang jelasnya beliau membuat atau memberikan kuasa pada kita karena perihal, diduga bahwa kuat diduga Halilintar tidak bertanggung jawab atas anaknya,"
"Begitu saja yang saya terima informasi dari klien saya," kata Dedek Gunawan.
• Pengakuan Kepala Desa Soal KTP Warga Mojokerto yang Ditemukan di Markas ISIS: Tidak Ada yang Kenal
Di sisi lain, Dedek Gunawan menerangkan, kliennya tak meminta harta gono-gini dari ayah sang YouTuber.
Happy Hariani hanya ingin hak-hak putrinya dapat dipenuhi oleh Halilintar Anofial Asmid.
"Kalau gono-gini saya kira tidak ya, tapi beliau meminta bentuk tanggung jawab,"
"Yang pertama mungkin pengakuan bahwa itu anak beliau. Yang kedua mungkin meminta bahwa selayaknya anak mendapat kasih sayang dari orang tua, saya kira demikian," terang Dedek Gunawan.
Sang pengacara menyebut komunikasi antara Halilintar Anofial Asmid dan buah hatinya tak berjalan dengan baik.
• David da Silva Curhat di Instagram Soal Kontrak, Manager Persebaya: Saya Tidak Ikuti Dunia Maya
Calon ayah mertua Aurel Hermansyah itu pun tak pernah bertemu dengan anaknya dari Happy Hariani.
"Apa yang disampaikan ke kita bahwa minta supaya hak-hak anaknya itu diberikan selayaknya seperti anak pada umumnya, begitu saja," ujar Dedek Gunawan.
Sejak awal, Dedek Gunawan berucap, kliennya tidak ingin terekspos oleh media karena menjaga masing-masing nama baik.
Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari Halilintar Anofial Asmid untuk memberikan hak-hak putrinya sebagaimana anak pada umumnya.
Pada akhirnya, Happy Hariani membawa kasus ini ke jalur hukum pada akhir 2019 lalu, agar putrinya bisa mendapatkan hak-haknya sebagai anak.
"Masih berjalan di Polres Jakarta Selatan. Laporan dari bu Happy itu terkait dengan anak,"
"Dugaan pasal yang dilanggar itu terkait Undang-undang Perlindungan Anak," pungkas Dedek Gunawan.
• Konflik Meggy Wulandari Memanas, Rochimah Pamer Kemesraan dengan Kiwil: Senyuman yang Paling Indah
Terancam 5 Tahun Penjara
Jika mendalami pasal yang disangkakan, ayah Atta Halilintar itu terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.
"Yang disangkakan pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI No 35 tahun 2014 tentang diskrimimasi anak," ujar Nunu Suparmi, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Terkait pemeriksaan Anofial dan beberapa bukti lain, hal tersebut masih belum dilakukan.
"Itu nanti ya (bukti-bukti), yang pasti akte kelahiran. Nantinya yaa dikabari pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.
Sekedar informasi, UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 76 B menyebutkan bahwa
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran." Hukuman bagi pelanggar di pasal 76 B diatur di pasal 77 B.
UU tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Serta atau denda maksimal Rp 100 juta.
"Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi pasal 77 B yang dikutip Tribunnews.com.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bongkar Perlakuan Ayah Atta Halilintar pada Anak ke-12, Mantan Istri Kedua Geram: 17 Tahun Tak Diaku dan Tribunnews dengan judul Dilaporkan karena Dugaan Telantarkan Anak, Ayah Atta Halilintar Terancam 5 Tahun Penjara.