Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK 2021 Berpotensi Lebih Rendah dari Besaran UMK 2020? Penyebabnya ini

UMK 2021 di Jatim dan daerah lain di seluruh Indonesia berpotensi tidak lebih besar dari besaran UMK 2020 yang berlaku saat ini.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Ratusan buruh demo di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (8/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di Jatim dan daerah lain di seluruh Indonesia berpotensi tidak lebih besar dari besaran UMK 2020 yang berlaku saat ini.

Bahkan Besarannya bisa jadi akan lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku tahun ini.

Kondisi itu bisa saja terjadi manakala dalam penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu berdasarkan pada pola umum PP 78/2015

yang melihat besaran UMK menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

"Belum, belum ada pembahasan. Apalagi menggunakan formula tersebut. Ditunggu saja nanti seperti apa hasil penentuan UMK Jatim," kata Kepala Disnaker Jatim Himawan Estu Bagijo kepada TribunJatim.com.

Buruh Jatim Desak Segera Lakukan Survei KHL untuk Tentukan UMK

Terbongkar Sikap Ayah Atta Halilintar ke Anak Istri Kedua, 17 Tahun Tak Diakui? Bui Kini Mengancam

Menyusul Sang Ayah, 4 Anak Novel Baswedan Positif Covid-19, Hasil Swab Test Istrinya Belum Terbit

Tahun lalu berlaku pola menghiting besaran UMK berdasarkan padanPertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Ketemu 8,5 persen waktu itu.

Berapa persen besarannya tahun 2021 nanti, belum ada yang menghitung. Namun melihat pertumbuhan ekonomi yang terus melemah akan memengaruhi spekulasi turunnnya besaran UMK 2021.

Sementara itu, Buruh di Jatim

Mendesak agar survei kebutuhan hidup layak (KHL) segera dilakukan. Bukan hanya menggunakan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Hanya hitungan kalkulator nanti. Bukan kebutuhan riil," kata Nuruddin, buruh kepada TribunJatim.com.

Dewan Pengupahan Nasional didesak harus mengecek harga kebutuhan. Hasil peninjauan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. (Faiq/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved