3 Anak Buah Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Hadir dalam Sidang: Saksi Meringankan
Kabid Olahraga Dispora, Kepala Dinas UMKM dan pengurus Deltras hadir dalam sidang Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Tiga saksi meringankan.
Penulis: M Taufik | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Tim penasehat hukum Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah hadirkan tigas saksi meringankan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (2/9/2020).
Mereka adalah Kabid Olahraga Dispora M Basori Ali, Kepala Dinas UMKM Edi Kurniadi, dan pengurus Deltras Satrio Aji Utomo.
Basori bercerita bahwa dia sedang di Pendopo ketika petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sana. Hendak rapat terkait acara Gowes dalam rangka HUT Sidoarjo.
"Saya sempat melihat pak Budiman (almarhum) masuk kemudian ke ruang ajudan. Lalu ke pak Bupati. Di situ saya bersama tiga orang panitia gowes," kata Basori.
• Rp 16.9 M Bantuan Sosial Dampak Covid-19 Kota Batu Sudah Disalurkan, Dorong Perekonomian Pulih
• Lanjutan Chat Mesra Sekda Nonaktif Bondowoso dengan Dokter H: Sidang Kode Etik Senin Depan
Tak lama berselang, ada petugas KPK datang. Dua petugas masuk ke ruang Bupati.
"Saya dan beberapa tamu lain sempat disuruh naruh handphone di meja," ujarnya.
Budiman juga sempat ditanya tentang tas. Kemudian ditunjukkan. Tas ransel warna hitam itu berada di bawah meja ajudan.
• Istri Syok Pergoki Adegan Terlarang Suami dan Ibu Kandung di Ruang Tamu, Ending Asmara Sedarah Miris
• Luput dari Sorotan, Obrolan Andre Taulany dan Ruben seusai Candaan Anak Pungut, Tunjuk Betrand: Ini?
Sementara saksi Edi Kurniadi lebih banyak ditanya tentang proses pengangkatan pejabat oleh tim JPU. Dia mengatakan tidak ada permintaan uang atau sebagainya.
"Saya juga tidak pernah mendengar Pak Bupati mengeluh butuh banyak uang atau sebagainya," jawabnya.
Sedangkan saksi Satrio Aji, dalam keterangannya menyebut beberapa kali menerima uang dari Saiful Ilah. Uang untuk pendanaan kebutugan Deltras.
Diantaranya gaji pemain dan biaya operasional.
Dia mengaku mencatat setiap kali menerima uang. Sedikitnya ada sekitar tujuh kali, masing-masing Rp 50 juta.
"Saya terima langsung dari pak Bupati," ujarnya.
Selain tiga saksi meringankan, sidang kali ini juga menghadirkan dua orang saksi ahli.
Mereka adalah Prof Nur Basuki, Ahli Hukum Pidana dari Unair dan Prof Sogar Simamora, Ahli Administrasi Negara spesifik Pengadaan Barang dan Jasa yang juga dari Unair.
Penulis: M Taufik
Editor: Heftys Suud