Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tarif Listrik Turun Bagi 7 Golongan Pelanggan Non-subsidi, Berlaku Mulai Oktober-Desember 2020, Cek!

Penurunan tarif listrik 7 golongan pelanggan non subsidi ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020.

TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
ILUSTRASI Meteran Listrik PLN 

TRIBUNJATIM.COM - Masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir, membuat banyak negara mengambil kebijakan.

Di Indonesia, tarif listrik 7 golongan pelanggan non subsidi resmi diturunkan oleh pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penurunan tarif listrik 7 golongan pelanggan non subsidi ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020.

Cara Dapat Bansos Tunai Rp 500 Ribu, Cair Hanya 1 Kali Mulai September 2020, Simak Syaratnya!

Melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (01/09).

"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh," ujar Agung.

Bansos Tunai Rp 500 Ribu Siap Cair, Segera Cek Namamu Terdaftar? Login cekbansos.siks.kemsos.go.id

Ilustrasi listrik
Ilustrasi listrik (SHUTTERSTOCK)

Chat WA 08122-123-123 Klaim Token Listrik Gratis PLN September 2020, Bisa Juga Login www.pln.co.id

Agung menjabarkan, penurunan tarif listrik tersebut dapat dinikmati oleh pelanggan pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA.

Kemudian 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan jalan umum.

"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," ujarnya.

2 Cara Mudah Klaim Token Listrik PLN Gratis Bagi UMKM, Subsidi Diperpanjang hingga Desember 2020

Penurunan tarif dilakukan, dengan melihat adanya perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per dollar AS.

Parameter lainnya yakni harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan Harga Patokan Batubara sebesar Rp 666,72 per kg pada periode Mei-Juli 2020.

Lebih lanjut, Agung menegaskan, untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.

Program Subsidi Listrik Diperpanjang, Gratis hingga Desember 2020: Khusus Tagihan Pelanggan 450 VA

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya di atas atau setara 30.000 kVA ke atas, juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74 per kWh.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved