Wali Kota Kediri Sosialisasikan Disiplin Protokol Kesehatan di Kantor PCNU Kota Kediri
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan sosialisasi dan pemahaman mengenai Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perwali nomor 32 tahun 2020
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan sosialisasi dan pemahaman mengenai Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perwali nomor 32 tahun 2020 di Aula Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kediri, Rabu (2/9/2020) malam.
Inpres No 6 tahun 2020 dan Perwali nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri 45 orang yang terdiri dari pengurus PCNU dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kota Kediri.
Saat menyampaikan sosialisasi Walikota didampingi Ketua PCNU Kota Kediri KH Abu Bakar Abdul Djalil. Kegiatan ini mematuhi protokol kesehatan, peserta dicek suhu tubuh, diberi hand sanitizer dan wajib menggunakan masker dan duduk secara physical distancing.
Walikota menyampaikan agar MWC NU Kota Kediri bisa menyosialisasikan kepada masyarakat terkait Inpres dan Perwali agar masyarakat lebih disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan.
• BREAKING NEWS - Ribuan Massa Geruduk Kantor Pemkab Kediri, Tuntut Kenaikan Honor BPD
• Deklarasi Koalisi Gresik Baru, Ketua Golkar Ajak Parpol Jaga Soliditas Menangkan Gus Yani-Ning Min
• Tak Direkom PDIP, Whisnu Sakti Banjir Pujian karena Sikapnya Saat Bicara dengan Megawati
"Tolong ini digetok tularkan ke lingkungan panjenengan. Virus ini berbahaya dan vaksinnya belum ditemukan. Saat ini yang bisa kita lakukan adalah menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Sementara itu yang bisa kita lakukan sampai nanti vaksinnya ditemukan. Pemerintah pusat juga sedang berusaha mempersiapkan vaksin," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Dijelaskan, peraturan tersebut dibuat agar masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga persebaran virus corona bisa ditekan.
"Wajar bila Pak Presiden membuat aturan ini karena banyak masyarakat yang mulai berkurang kedisiplinannya. Kita harus lakukan itu untuk mengurangi persebaran. Agar rumah sakit kita tidak penuh dan yang sakit bisa ditangani dengan baik. Alhamdulillah rumah sakit kita masih terkontrol, tidak sampai terjadi seperti di daerah lain," ungkapnya.
Diharapkan, kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak mendesak untuk tidak dilakukan. Untuk kegiatan yang tidak penting bisa ditiadakan. Kalau memang kegiatannya penting dan mendesak silahkan dilakukan tapi harus dibatasi. Masalah muamalah silahkan bermuamalah.
"Yang berjualan silahkan berjualan, yang bekerja silahkan kalau bisa bekerja di rumah ya di rumah, kalau tidak penting tidak usah keluar rumah, dan menghindari tempat ramai," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Sosialisasi ini dibagi menjadi 3 materi. Mulai dari materi seputar virus Corona atau Covid-19 dari Dinkes Kota Kediri, materi mengenai dasar adanya Perwali No 32 tahun 2020 dari Bagian Hukum Kota Kediri dan materi mengenai penindakan dan sanksi bagi pelanggar Perwali 32 tahun 2020 dari Satpol PP Kota Kediri.(dim/Tribunjatim.com)