Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Mojokerto

Melanggar Protokol Kesehatan, Dua Pengelola Swalayan di Kota Mojokerto Disanksi Denda Rp 200 Ribu

Akibat melanggar penerapan protokol kesehatan, dua pengelola pusat perbelanjaan di Kota Mojokerto dapat sanksi berupa denda.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Tim gabungan bersama Satpol PP Kota Mojokerto melakukan patroli penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020 (Jatim Bermasker) di sejumlah pusat perbelanjaan Kota Mojokerto, Sabtu (5/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Dua pengelola pusat perbelanjaan di Kota Mojokerto kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ) dan tidak patuh pakai masker.

Akibat melanggar penerapan protokol kesehatan, maka dua pengelola pusat perbelanjaan itu diberi sanksi berupa denda masing-masing senilai Rp 200 ribu.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan, dua pengelola pusat perbelanjaan, yaitu swalayan Sultan Keraton dan Sanrio didenda senilai Rp 200 ribu lantaran melanggar sesuai Perwali nomor 55 tahun 2020.

"Dua pengelola swalayan membayar denda senilai Rp 200 ribu langsung ke DPPKA (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset) Kota Mojokerto," ungkapnya, Sabtu (5/9/2020).

Heryana Dodik Murtono mengatakan, pihaknya memberikan tenggang waktu selama tujuh hari terhitung sejak sanksi diberikan, agar pengelola swalayan melengkapi sarana dan prasarana sesuai protokol kesehatan, termasuk patuh pakai masker bagi pengunjung maupun karyawannya.

"Namun jika dalam tujuh hari mendatang belum melengkapi, maka kami pastikan akan dikenakan denda lagi," tegasnya.

Petugas KPU Nyatakan Lengkap Berkas Calon dan Pencalonan Yoko-Nisa di Pilbup Mojokerto 2020

KPU Gelar Simulasi Pendaftaran Bapaslon Pilkada Mojokerto 2020 Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

Dia menjelaskan, kegiatan patroli bersama penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020 (Jatim Bermasker) dilakukan di tiga tempat perbelanjaan, yaitu di Sanrio Jalan Bhayangkara, Superindo dan Sultan Keraton Jalan Majapahit.

"Pelaksanaan patroli kami mendapati pengunjung swalayan (Sanrio) yang tidak mengenakan masker dalam kondisi belanja di dalam pusat perbelanjaan tersebut," jelasnya.

Ditambahkannya, dalam kegiatan patroli di swalayan Sultan Keraton di Jalan Majapahit itu, pihaknya mendapati sarana dan prasarana belum memenuhi protokol kesehatan.

Heboh KTP Warga Kabupaten Mojokerto Dalam Video di Markas ISIS Yaman Yang Viral Medsos

Athiyyah Puteri Nararya Maju di Ajang Pemilihan Puteri Pendidikan Indonesia 2020 Mewakili Jawa Timur

Adapun sarana dan prasarana yang tidak sesuai protokol kesehatan adalah pintu masuk dan keluar pengunjung jadi satu.

"Petugas keamanan yang mengecek suhu tubuh pengunjung serta sarana cuci tangan tidak memadai, dan tidak ada garis atau pembatas di area antrean," tandasnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved