Virus Corona di Mojokerto
Melanggar Protokol Kesehatan, Dua Pengelola Swalayan di Kota Mojokerto Disanksi Denda Rp 200 Ribu
Akibat melanggar penerapan protokol kesehatan, dua pengelola pusat perbelanjaan di Kota Mojokerto dapat sanksi berupa denda.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Dua pengelola pusat perbelanjaan di Kota Mojokerto kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ) dan tidak patuh pakai masker.
Akibat melanggar penerapan protokol kesehatan, maka dua pengelola pusat perbelanjaan itu diberi sanksi berupa denda masing-masing senilai Rp 200 ribu.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan, dua pengelola pusat perbelanjaan, yaitu swalayan Sultan Keraton dan Sanrio didenda senilai Rp 200 ribu lantaran melanggar sesuai Perwali nomor 55 tahun 2020.
"Dua pengelola swalayan membayar denda senilai Rp 200 ribu langsung ke DPPKA (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset) Kota Mojokerto," ungkapnya, Sabtu (5/9/2020).
Heryana Dodik Murtono mengatakan, pihaknya memberikan tenggang waktu selama tujuh hari terhitung sejak sanksi diberikan, agar pengelola swalayan melengkapi sarana dan prasarana sesuai protokol kesehatan, termasuk patuh pakai masker bagi pengunjung maupun karyawannya.
"Namun jika dalam tujuh hari mendatang belum melengkapi, maka kami pastikan akan dikenakan denda lagi," tegasnya.
• Petugas KPU Nyatakan Lengkap Berkas Calon dan Pencalonan Yoko-Nisa di Pilbup Mojokerto 2020
• KPU Gelar Simulasi Pendaftaran Bapaslon Pilkada Mojokerto 2020 Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19
Dia menjelaskan, kegiatan patroli bersama penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020 (Jatim Bermasker) dilakukan di tiga tempat perbelanjaan, yaitu di Sanrio Jalan Bhayangkara, Superindo dan Sultan Keraton Jalan Majapahit.
"Pelaksanaan patroli kami mendapati pengunjung swalayan (Sanrio) yang tidak mengenakan masker dalam kondisi belanja di dalam pusat perbelanjaan tersebut," jelasnya.
Ditambahkannya, dalam kegiatan patroli di swalayan Sultan Keraton di Jalan Majapahit itu, pihaknya mendapati sarana dan prasarana belum memenuhi protokol kesehatan.
• Heboh KTP Warga Kabupaten Mojokerto Dalam Video di Markas ISIS Yaman Yang Viral Medsos
• Athiyyah Puteri Nararya Maju di Ajang Pemilihan Puteri Pendidikan Indonesia 2020 Mewakili Jawa Timur
Adapun sarana dan prasarana yang tidak sesuai protokol kesehatan adalah pintu masuk dan keluar pengunjung jadi satu.
"Petugas keamanan yang mengecek suhu tubuh pengunjung serta sarana cuci tangan tidak memadai, dan tidak ada garis atau pembatas di area antrean," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika