Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

BERITA TERPOPULER JATIM: PSI Tak Usung Calon hingga Pria Ponorogo Tulari Covid-19 ke 9 Kerabatnya

Beragam berita menarik yang terjadi di wilayah Jawa Timur terangkum dalam berita terpopuler Jatim hari ini. Dimulai kabar dari PSI

handover
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNJATIM.COM - Beragam berita menarik yang terjadi di wilayah Jawa Timur terangkum dalam berita terpopuler Jatim hari ini, Minggu 6 September 2020.

Pada berita terpopuler Jatim hari ini dibuka dengan PSI tak usung calon di Pilkada Surabaya 2020.

Selanjutnya, pria 50 tahun di Ponorogo tulari Covid-19 ke 9 kerabatnya sepulang dari Jakarta.

Penampakan Mulan Jameela saat Tidur Dikuak Ahmad Dhani, Bahas Bahagia & Punya Semuanya, Kenikmatan

Terakhir, ular piton 'nangkring' di plafon rumah warga Tuban.

Ingin tahu berita selengkapnya, berikut berita terpopuler Jatim hari ini, Minggu 6 September 2020 yang dirangkum TribunJatim.com untuk Anda:

1. Punya 4 Kursi, PSI Pilih Tak Ikut Usung Calon di Pilkada Surabaya 2020, Begini Dampaknya

Raja Juli Antoni, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dia sempat dilaporkan karena menyebut 'Soeharto simbol KKN'
Raja Juli Antoni, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dia sempat dilaporkan karena menyebut 'Soeharto simbol KKN' (Tribunnews.com)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dipastikan tidak ikut mengusung calon dalam Pilkada Surabaya 2020 meskipun memiliki kursi di DPRD.

Hal ini cukup disayangkan, mengingat dengan memberikan usungan, PSI sebenarnya memiliki beberapa kewenangan.

Komisioner KPU Jawa Timur, M Arbayanto memberikan penjelasan. Mengutip regulasi Pilkada, memang tak ada sanksi bagi partai yang tidak memberikan rekomendasi.

"Tidak ada sanksi bagi partai politik meskipun memiliki kursi namun tidak menggunakan haknya untuk mengusung calon," kata Arba, dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (5/9/2020).

Wajah Asli Pinangki Akhirnya Terekspos, Sang Jaksa ‘Polos’ Tanpa Makeup dengan Rompi Tahanan Pink

Hal ini berbeda dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Yang mana, apabila partai memenuhi ambang batas pencalonan presiden tetapi tidak menggunakan haknya untuk mengusung calon, maka akan mendapat sanksi tak boleh mengusung calon di Pemilu berikutnya.

Meskipun tak ada sanksi yang diberikan bagi partai yang 'abstain' di Pilkada, namun ada konsekuensi pembatasan kewenangan bagi partai yang tak memberi usulan.

Diantaranya, berlaku ketika pasangan calon resmi ditetapkan oleh KPU.

Sebagai pengusul, partai dapat memasang logo partai hingga foto para pengurus di dalam Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) ketika bakal calon resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Hal berbeda apabila partai bukan sebagai pengusul.

Tak hanya dalam proses Pilkada, usulan partai juga berdampak setelah paslon terpilih. Misalnya ketika pasangan terpilih menemui persoalan, di antaranya tersandung kasus hukum, meninggal dunia, atau berhalangan tetap sehingga perlu adanya pergantian.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved