Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terekspos Sosok Suami Jaksa Pinangki, Pekerjaan Tak Sembarangan dan Dimutasi Kapolri, Jumlah Harta?

Jarang dibicarakan, inilah sosok suami Jaksa Pinangki, yang tersandung kasus korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
via Surya
Terekspos Sosok Suami Jaksa Pinangki, Pekerjaan Tak Sembarangan dan Dimutasi Kapolri, Jumlah Harta? 

Ia pernah menduduki jabatan sebagai Kapolres Bengkulu Selatan di tahun 2014.

Ia juga pernah menjadi sebagai Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu dan mengakhiri jabatannya di 2018.

Lalu dari laman KPK, Napitupulu Yogi Yusuf pernah menjabat sebagai Kepala Unit IV Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Koruspi Bareskirm Polri pada 2011. 

Sementara itu, soal jumlah hartanya belum diketahui.

VIRAL Suami Tega Cerai Istri karena KB, Abang Capek Nungguin Neng Mens, Rumah Tangga Indah Lenyap

Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap kasus pelarian Joko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka karena diduga membantu Joko untuk keluar-masuk Indonesia.

Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Joko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Profil Jaksa Pinangki di Kasus Djoko Tjandra: Fakta Gaji & 9 Kali ke LN, Kini Suami Kombes Diperiksa

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain Prasetijo, penyidik juga telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Joko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Anita dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Buronan Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Dibawa dari Malaysia ke Bandara Halim Pakai Pesawat Khusus

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Kombes Napitupulu Yogi Yusuf, Polisi Suami Pinangki, Jaksa yang Terseret Kasus Djoko Tjandra dan Kompas.com dengan judul "Dimutasi Kapolri, AKBP Yogi Napitupulu Rupanya Suami Jaksa Pinangki".

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved