Waria Bangkalan Dibunuh, Kepada Pelaku Menjelang Ajal : 'Kamu Sudah Ku Anggap Adik'
Bertambahnya dua pelaku pembunuhan terhadap waria AS (31), pemilik Salon Hengky asal Desa Patenteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan Madura
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Bertambahnya dua pelaku pembunuhan terhadap waria AS (31), pemilik Salon Hengky asal Desa Patenteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan Madura menguak sejumlah fakta baru.
Pelaku MA (16) dan HR (16) diserahkan orang tuanya, Sabtu (5/6/2020) pukul 04.00 WIB. Mereka menyusul MNF (17) yang ditangkap terlebih dulu oleh tim gabungan pada Kamis (3/9/2020) pukul 21.00 WIB.
Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Inafis Polres Bangkalan, dan Unitreskrim Polsek Modung itu hanya membutuhkan waktu tiga jam untuk menangkap MNF usai gelar olah TKP.
Kassubag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi mengungkapkan, ketiga pelaku datang ke salon menggunakan Honda Beat warna biru dengan nopol B-4071-TJE, pada Rabu (3/9/2020) pukul 12.00 WIB.
MA pertama kali masuk dan menyapa korban yang sedang bermain handphone di kursi salon. MA duduk di kursi salon disusul MNF yang juga duduk di kursi salon.
Sedangkan HR membeli minuman yang berada di sebelah timur salon milik korban.
• Kronologi Penemuan Mayat Waria Tewas di Salon Bangkalan, Saksinya Pelanggan Potong Rambut: Kosong
• Kemensos Turun Tangan Selidiki Dugaan Penyelewengan Penyaluran BPNT di Gresik
• 5 Catatan Menarik Jelang Laga Swiss Vs Jerman di UEFA Nations League, Der Panzer Punya Modal Bagus
"Ketiga pelaku berbagi peran untuk menghabisi nyawa korban AS," ungkap Bahrudi kepada Surya, Minggu (6/9/2020) malam.
Ia menjelaskan, MA berperan memancing korban untuk melakukan oral seks, memegang tangan korban, mengangkat korban ke kamar mandi, dan mengambil 1 unit handphone merk Realme type C-15 berwarna silver milik korban.
MNF berperan memukul korban dengan menggunakan balok kayu, mengangkat korban ke kamar mandi, mengikat leher korban menggunakan selang warna biru.
MNF juga mengambil uang sebesar Rp 122.000, 1 set audio, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol L-4358-TX.
Sedangkan HR berperan mengikat tangan dan kaki korban, mengangkat korban, dan menarik selang dengan menjerat leher korban, dan menaruk 1 set audio milik korban ke tas milik MNF.
"MNF memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 3 kali, memukul tulang rusuk sebanyak 4 kali, dan memukul tulang kering kaki kiri sebanyak 1 kali," ungkap Bahrudi kepada Surya, Minggu (6/9/2020) malam.
Sebelum MNF memukul AS dengan balok kayu, lanjut Bahrudi, korban tengah melakukan oral seks bersama MA di kamar salon.
MA kemudian mengeluarkan kalimat isyarat dalam Bahasa Madura, "Mad pesabber se adentek sengkok gi' tange' (Mat yang sabar nunggu saya masih lama').
Saat itulah MNF mulai mengeluarkan balok kayu dari dalam tasnya dan memukulkan ke kepala bagian belakang korban.