Berita Entertainment
Jelang Sidang Perdana Jerinx yang akan Didampingi 13 Pengacara, Ratusan Massa Serukan Bebaskan JRX
Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali dan Aliansi Kami Bersama JRX ini menyerukan agar Jerinx SID dibebaskan.
"Kami akan minta agar Pengadilan Negeri Denpasar menggelar peradilan Jerinx dengan menghadirkan Jerinx di depan persidangan dan bukan melalui online. Terdakwa harus dijamin kebebasannya di depan hukum, agar tidak ada tekanan sedikit pun kepada terdakwa," ujar I Wayan Gendo Suardana di Denpasar, Kamis (3/9/2020).
Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribun-Bali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS Ratusan Massa Serukan Bebaskan JRX dan Pencabutan Pasal Pidana UU ITE