Pilkada Jawa Timur
Jumlah Calon Kepala Daerah di Jawa Timur yang Positif Covid-19 Bertambah, Total Kini Dua Orang
KPU Jawa Timur menyebut, jumlah calon kepala daerah yang positif virus Corona ( Covid-19 ) di Jawa Timur bertambah.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Timur menyebut, jumlah calon kepala daerah yang positif virus Corona ( Covid-19 ) di Jawa Timur bertambah.
Setelah seorang calon dinyatakan positif Covid-19, kini KPU mengumumkan jumlahnya bertambah satu orang, sehingga total menjadi dua orang.
Penambahan tersebut terungkap dari hasil tes swab yang dilakukan pada Senin (7/9/2020).
"Setelah pemeriksaan tersebut, ternyata seorang calon dinyatakan positif," kata Komisioner KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (8/9/2020).
Namun, Insan Qoriawan tak bersedia mengungkap detail identitas calon tersebut.
Dia hanya menyebutkan bahwa calon tersebut mengikuti tes swab di RSUD dr Soetomo Surabaya, sama seperti calon yang dinyatakan positif sebelumnya.
• Pasangan Machfud Arifin-Mujiaman Selesai Jalani Tes Swab di Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya
Di RSUD dr Soetomo Surabaya, terdapat pemeriksaan terhadap calon yang akan bertarung di enam daerah, yakni Surabaya, Gresik, Tuban, Lamongan, Mojokerto, dan Sidoarjo.
Total, ada 16 paslon yang mengikuti pemeriksaan.
Untuk diketahui, KPU Jawa Timur sebelumnya juga mendapatkan laporan adanya pasien Covid-19 dari jajarannya di Komisioner KPU daerah yang menerima proses pendaftaran.
Sang calon tersebut memberikan hasil tes swab mandiri.
"Kasus positif pertama terungkap saat calon bersangkutan menyerahkan hasil swab saat pendaftaran lalu. Ternyata, hasilnya positif," kata Insan Qoriawan.
• Tiga Cabup-Cawabup Tuban Bakal Jalani Tes Kesehatan di RSUD Dr Soetomo Surabaya
• Dokumen Pendaftaran Pilwali Pasuruan 2020 Lengkap, Gus Ipul-Mas Adi Lanjutkan ke Tahap Tes Kesehatan
Atas temuan tersebut, para calon terpaksa menunda mengikuti tahapan pencalonan berikutnya.
"Kalau dinyatakan negatif, maka tak bisa mengikuti tes kesehatan jasmani dan psikologi," kata pria yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur ini.
Apabila positif Covid-19, maka yang bersangkutan baru bisa mengikuti tahapan pencalonan berikutnya setelah dinyatakan negatif.