Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengunjung Alun-alun Surabaya Jadi Incaran Kawanan Copet, Pura-pura Tanya Alamat Jadi Modus

Para pengunjung Alun-alun Surabaya sebaiknya waspada. Sebab, mereka bisa saja menjadi incaran kawanan copet.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Ilustrasi curi ponsel 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Para pengunjung Alun-alun Surabaya sebaiknya waspada.

Sebab, mereka bisa saja menjadi incaran kawanan copet.

Seperti yang baru-baru ini diungkap oleh polisi. Simak selengkapnya!

Kawanan copet beraksi di Alun-alun Surabaya yang baru saja dibuka untuk umum, Kamis (20/8/2020) petang.

Aksi kawanan copet itu menyasar korban yang sedang asyik berselfie di Alun-alun tersebut.

Polisi menangkap satu dari dua pelaku pencopetan handphone milik M Ali.

Pelaku yang tertangkap diketahui bernama Gufron (25), warga Joyoboyo Surabaya.

Sedangkan temannya berinisial OK saat ini sedang dalam pencarian polisi.

3 Copet Spesialis Angkot Ini Pakai Modus Gaduh Tak Saling Kenal, Ngakunya Baru Pertama Lakukan

Kepada polisi, Gufron mengaku jika ia merupakan eksekutor aksi pencopetan itu.

Sementara temannya, OK mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura tanya alamat.

"Tersangka ini membelakangi korban dan mengambil handphone yang dimasukkan di dalam sakunya. Sementara temannya berpura-pura mengajak ngobrol korban untuk mengalihkan perhatian," kata Kanit Reskrim Polsek Genteng,Ipda Soetrisno, Selasa (8/9/2020).

Setelah berhasil mengambil handpone, pelaku kemudian pergi. Seketika itu, korban mengecek ke sakunya dan mendapati handponenya sudah raib.

"Karena curiga dicopet, korban akhirnya mengejar pelaku. Satu pelaku berhasil ditangkap bersama dengan petugas opsnal yang kring serse di lokasi. Sementara satunya kabur," tandasnya.

Sementara itu, Gufron mengakui sudah dua kali melakukan aksi pencopetan bersama temannya OK.

"Dua kali. Pertama di alun-alun Sidoarjo. Kedua ya ini. Tertangkap," aku tersangka.

Aakibat perbuatannya, Gufron kini mendekam ditahanan Mapolsek Genteng dengan jeratan pasal 363 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved