Virus Corona di Surabaya
Awas, Pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Surabaya Bisa Kena Denda
Rencananya, Pemkot Surabaya bakal memberlakukan sanksi berupa denda pada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang bandel.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ) di Surabaya terus ditingkatkan.
Rencananya, Pemkot Surabaya bakal memberlakukan sanksi berupa denda pada pelanggar yang bandel.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, saat ini Pemkot Surabaya sedang merumuskan aturan khusus terkait hal itu.
Tak lama lagi, sanksi tersebut akan berlaku.
"Nah cuma ini masih kita bicarakan mekanismenya," kata Tri Rismaharini, Kamis (10/9/2020).
Tri Rismaharini mengungkapkan, mekanisme yang sedang dibahas itu dilakukan menyeluruh. Baik berupa nominalnya, hingga terkait dengan bagaimana mekanisme untuk masuk ke kas daerah.
• Gagal Direalisasikan, Warga Surabaya Belum Bisa Nikmati Lorong Bawah Tanah dan Nigt Zoo KBS
• Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Jembatan Joyoboyo, Wali Kota Risma Beri Deadline November Rampung
"Ini lagi kita bahas untuk dendanya berapa, mekanisme bagaimana. Misalnya untuk masuk ke kas daerah bagaimana," kata Tri Rismaharini.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Kota Surabaya dengan dihadiri para camat dan jajaran OPD Pemkot Surabaya, Tri Rismaharini meminta agar pembahasan mengenai aturan itu dilakukan secara cepat. Sehingga, bisa segera diberlakukan.
Sementara bagi pelanggar yang masih remaja dan belum memiliki KTP, Tri Rismaharini mengatakan, akan ada sanksi lain.
Namun, saat ini hal tersebut masih terus dibahas.
• Ada Paslon di Pilwali Surabaya yang Positif Covid-19, KPU Surabaya Minta Isolasi Mandiri
• BREAKING NEWS: Calon Wakil Bupati Sidoarjo Positif Covid-19, Bahkan Sejak Mendaftar ke KPU
"Ini masih kita bahas. Tapi yang jelas kita akan denda, karena secara aturan sudah memungkinkan untuk itu," ujar wali kota perempuan pertama di Surabaya itu.
Sebelumnya, sanksi yang sudah diberlakukan oleh Pemkot Surabaya kepada yang melanggar protokol kesehatan di antaranya hukuman sosial hingga menyita KTP selama 14 hari.
Bahkan juga bisa kena blokir jika dalam waktu yang ditentukan si pelanggar tidak mengambil di Kantor Satpol PP Surabaya.
Editor: Dwi Prastika
• Nongkrong di Kotakami Surabaya, Cicipi Sajian Kuliner UMKM di Tempat yang Cozy nan Kekinian
• 36 Perusahaan dan Lembaga Siap Biayai Pendidikan Anak Surabaya, Wali Kota Risma Nangis: Matur Nuwun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/wali-kota-surabaya-tri-rismaharini-saat-ditemui-di-balai-kota-surabaya-pada-kamis-10-september-2020.jpg)