Polres Ponorogo Ringkus Pengedar Pemakai Sabu dan Pil Double L, Mahasiswa Jadi Sasaran Utama
Satresnarkoba Polres Ponorogo meringkus 9 tersangka pemakai dan pengedar sabu serta pil double L dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satresnarkoba Polres Ponorogo meringkus 9 tersangka pemakai dan pengedar sabu serta pil double L dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang dilaksanakan pada 24 Agustus-4 September 2020.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan, dari 9 tersangka tersebut, 8 orang di antaranya berasal dari Ponorogo, dan 1 orang lainnya dari Madiun.
"Kita amankan obat keras double L sebanyak 3.000 butir dan narkotika jenis sabu seberat 12 gram," ucap AKBP Mochamad Nur Azis saat ditemui di Mapolres Ponorogo, Kamis (10/9/2020).
Dari keterangan yang didapatkan, barang haram tersebut didapatkan dari luar kota, yaitu Surabaya dan Jakarta.
Di Ponorogo, lanjut AKBP Mochamad Nur Azis, titik rawan transaksi narkotika berada di wilayah kota, sebagai titik kumpul masyarakat dan banyaknya mahasiswa yang menjadi target utama pengedar.
• Kampanye di Masa Pandemi Covid-19, Kapolres Ponorogo Ingatkan Paslon Patuhi Protokol Kesehatan
• Anggotanya Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ketua DPRD Ponorogo Isolasi Mandiri di Rumah Kosong
"Tapi karena masih WFH ( work from home ) dan belajar dari rumah. Target utamanya bukan hanya mahasiswa, tapi juga masyarakat umum," lanjutnya.
Untuk pengedar pil double L, tersangka dijerat dengan pasal 196 no 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun.
Sedangkan untuk narkotika, dijerat dengan pasal 112 no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Editor: Dwi Prastika
• PAN Ponorogo Pastikan Oknum yang Ikut Dukung Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono Bukan Kadernya
• Guru Olahraga Gadungan di Ponorogo Bawa Kabur Ponsel Siswa, Pakai Modus Pembelajaran Tatap Muka