Berita Viral
Tragedi Maut Perselingkuhan, Janda Tewas saat Berhubungan Badan, Sang Cowok Malah Kabur Lalu ke Laut
Tragedi maut perselingkuhan baru-baru ini terjadi. Seorang wanita tewas saat berhubungan badan dengan selingkuhannya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Tragedi maut perselingkuhan baru-baru ini terjadi.
Seorang wanita tewas saat berhubungan badan dengan selingkuhannya.
Tapi, sang selingkuhan malah kabur.
Lihat endingnya.
• MotoGP Catatkan Kasus Perdana Covid-19, Pembalap Ini Jadi Korban Pertamanya
Melansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), wanita yang tewas saat berhubungan badan itu berinisial EE (44).
EE tewas saat berhubungan badan dengan pria selingkuhannya di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.
Korban merupakan seorang janda dan memilik satu anak.
Sedangkan tersangka, selingkuhan EE berinisial KU (45) sudah berkeluarga.
Keduanya menjalin hubungan gelap.
• Tragedi Pria di Mataram Bakar Rumah Kekasih Dini Hari, Sakit Hati sama Sang Adik, Cinta Tak Direstui
Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka.
Tak berselang lama, EE mengalami kejang-kejang.
"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

KU yang panik kemudian merapikan kembai baju korban dan menunggu 10 menit.
Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP dan membiarkan korban dalam keadaan tergeletak dengan membawa ponsel milik korban.
KU menyimpan ponsel korban di rumahnya. Lalu pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.
• Tragedi Suami Tampar Istri saat Malam Pertama, Gegara Lihat Perut, Ending Diusir Mertua: Nyesal
KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban.
Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
• Ibu Menjerit Wajahnya Disiram Air Panas oleh Anak, Tragedi Cinta Tak Direstui, soal Rujuk Jadi Sebab
Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.
KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.
• Tragedi Maut Sejoli Meninggal Bersamaan, Sang Cewek Susul Pacar Selang 9 Jam, Foto Terakhir Firasat?
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhannya".