Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Juru Parkir Terminal Joyoboyo Simpan Sabu Siap Edar 4,1 Gram, Nyambi: Pandemi Sulit Cari Makan

Pendapatan menipis gegara pandemi Covid-19. Juru parkir Terminal Joyoboy kembali edarkan narkotika. Diringkus Polsek Wonokromo 4,1 gram diamankan.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
Kolase Trbinjatim.com/Megapolitan Kompas
Ilustrasi juru parkir Terminal Joyoboyo tertangkap jualan sabu. 

TRIBUNAJTIM.COM, SURABAYA - Kusmiadi (42) memang sehari-harinya bekerja sebagai sebagai juru parkir Terminal Joyoboyo.

Namun sejak pandemi virus Corona ( Covid-19 ) menerpa, pemasukannya jadi menipis.

Alhasil, ia kembali terjerumus ke lembah hitam peredaran narkotika.

Machfud Arifin Akui Dirinya Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Dahlan Iskan Iri: Ayo Dibagi Tipsnya

Daftar Mobil Bekas Rp 70 Jutaan per Bulan September 2020, Toyota Calya G Tahun 2016 Harga Rp 79 Juta

Padahal diirnya pernah merasakan dinginnya di balik jeruji besi karena narkoba, beberapa tahun lalu.

Ia ditangkap oleh unit reskrim polsek Wonokromo Surabaya, Kamis (27/8/2020) petang.

"Tersangka ini residivis. Pernah ditangkap Polrestabes Surabaya atas kepemilikan sabu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto, Jumat (11/9/2020).

Pelibatan Anak dalam Pilkada Serentak 2020 Dilarang, Kementerian PPPA Sebut Masih Ada Penyimpangan

Sesaat Lagi, Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 vs Arab Saudi, Kick Off 21.30 WIB

Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan empat belas poket sabu siap edar dengan total berat 4,1 gram.

Polisi pun memeriksa pesan percakapan tersangka di ponselnya.

Di sana ditemukan, tersangka berkomunikasi dengan seorang bandar di dalam Lapas Pamekasan, Madura.

"Tersangka ini membeli dari R, bandar di Lapas Pamekasan. Diambil secara ranjau dan berkomunikasi melalui ponsel," tambahnya.

Dari pengakuan Kusmiadi, ia baru saja memulai bisnis haramnya sejak tiga bulan terkahir.

Hal itu terpaksa ia lakukan karena sulitnya ekonomi semasa pandemi ini.

"Sulit cari makan. Kebetulan kenal teman di lapas. Dikirim barangnya. Beli modal awal satu juta. Itu saya pecah-pecah paket hemat," akunya.

Kini Kusmiadi kembali mendekam ditahanan akibat perbuatannya. Ia dijerat pasal 112, 113 dan 114 KUHP UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Firman Rachmanudin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved